Rumah Kuasa Hukum Diteror, Polisi Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com-Kuasa Hukum Korban dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh AG salah satu pejabat teras di pemerintahan Provinisi Papua, DR Piter Ell SH, menyampaikan belum menerima informasi terkait gelar peraka yang akan dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan perihal kasus yang ditanganinya.

“Kami belum menerima undangan untuk gelar perkara oleh pihak kepolisian. Itu baru pemberitaan salah satu media,”ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/3) malam. Ia pun menerangkan sejauh ini dirinya baru menerima surat pemberitahun perkembangan hasil penyilidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.

“Perkembangan yang kami terima hanya pemberitahuan dimana saksi dan terlapor sudah diperiksa termasik saksi ahli, termaksud korban sudah dimintai keterangan begitu pula orang tua korban,” bebernya. Ditanyakan soal adanya tawaran penyelesaian secara kekeluargaan oleh terduga pelaku, Kata Piter, itu hanya isu saja. “Ada itu begitu, bahkan ada pesan singkat melalui telepon seluler tapi itu tidak jelas, ada yang mengatasnamakan keluarga dan sebagainnya,”terangnya.

Saat disinggung soal teror yang dilakukan sekelompok orang terhadap dirinya, lanjut Piter itu hal biasa, dimana dirinya telah melaporkan kepada pihak kepolisian. “Kalau masalah teror itu sudah biasa dalam pekerjaan, dan itu sudah saya laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Polres Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS Papua. Gelar perkara diperkirakan akan dilakukan pada Selasa (10/3) besok.

"Rencana besok atau Rabu itu ada gelar perkara," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Irwan Susanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Namun dia belum bisa memastikan akan ada penetapan tersangka setelah gelar perkara tersebut. "Belum tentu juga sih, cuma koordinasi saja dengan teman penyidik kita. Penyelidik kita masih koordinasi dulu," ucap dia.

Kronologi kasus Putri An yang berinisial A (18) sebelumnya diduga jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua. Pejabat itu diduga memerkosa korban di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan ibunda dari A, yakni An. AS menjelaskan, awalnya AG meminta nomor telepon A kepada An. An tidak menaruh curiga kepada pelaku lantaran AG ini merupakan teman baik dari ayahanda A.*