Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com-Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan atau memberi akibat pada perempuan secara tidak proposional.

Kekerasan terhadap perempuan telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual, atau ancaman, pemaksaan dan bentukbentuk perampasan hak kebebasan lainnya. Dasar hukum penghapusan kekerasan terhadap perempuan ada dalam Instrumen hukum Internasional dan Nasional. Ini terungkap dalam  rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual dan individu yang diterima wartaplus.com, Jumat (7/2) malam

Instrument internasional antara lain Statuta Roma Pasal 7 ayat 2 (g), Pasal 69 ayat 1&2, Pasal 68; Resolusi PBB 1820 tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik Bersenjata, Deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (ICPD) pada bulan Desember 1993 dan Deklarasi Wina Tahun 1993.

Sementara itu, instrument nasional Indonesia antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 286 287, 290, 291; UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48; UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7); UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1(15), 17(2), 59 dan 66 (1,2), 69, 78 dan 88 (Komnas Perempuan).

Perkosaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Secara khusus perkosaan merampas hak perempuan sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman.

Akibat dari perkosaan, perempuan korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dan bahkan mungkin kehilangan haknya untuk hidup.

Banyak pula perempuan korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena tidak dapat mengakses proses hukum yang berkeadilan.

Dengan dasar hukum di atas, dan juga setelah mengamati perkembangan kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku AG, seorang pejabat ASN di Pemerintahan Provinsi Papua yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/199/K/l/2020/PMJ/Restro Jaksel; dan setelah mengumpulkan informasi dari berbagai media, kuasa hukum, serta keluarga korban, maka dengan ini kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak berbagai pihak:

1. Polres Metro Jakarta Selatan: agar bekerja profesional dan independen, memberikan update kepada publik terkait perkembangan kasus, dan memastikan kasus benar-benar dibawa ke proses hukum.

 2. Pengacara Korban, Dr. Pieter El, SH and Rekan agar benar-benar membawa kepentingan korban dalam menangani kasus ini. Kami terus mendukung kerja profesional pengacara dan memantau perkembangan kasus.

3. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua: agar menonaktifkan terduga pelaku AG sehingga fokus mengikuti proses hukum dan untuk menghindari adanya kepentingan kekuasaan dalam penyelesaian dugaan kasus perkosaan ini. 4. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI): Agar secara etik memeriksa terduga pelaku AG atas dugaan penyalahgunaan obat dalam praktek kedokteran. Dalam kronologi yang beredar di media, terduga pelaku AG yang adalah seorang dokter memasukkan obat ke dalam minuman korban. Jika terbukti benar, terduga pelaku AG telah menggunakan obat bukan untuk kepentingan medis tapi untuk kejahatan.

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Komnas Perempuan : agar pro aktif dalam memantau perkembangan kasus ini dan mengawal kerja Kepolisian Mapolres Metro Jakarta Selatan. Korban adalah anak usia remaja yang masih duduk di bangku sekolah dan pelaku adalah pejabat publik di Provinsi Papua.

 6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): agar melindungi korban dan keluarga mengingat mulai munculnya ancaman terhadap keluarga korban oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

7. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): agar segera mensahkan Rancangan Undang-undag Penghapusaan Kekerasan seksual (RUU PKS).

8. Media: agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban perempuan dan anak, menghindari penghakiman, dan mengutamakan informasi dua belah pihak dalam peliputan.

9. Masyarakat umum termasuk organisasi keagamaan dan etnis: kasus ini adalah kriminal murni yang melibatkan individu terduga AG sehingga diharapkan tidak dipolitisir untuk kepentingan politik, kelompok suku, atau agama tertentu. Dorong kasus ini ke proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral, tranparansi dalam proses penegakan hukum, dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Organisasi, Lembaga, Koalisi, dan Komunitas

  • 1. Koalisi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • 2. PAHAM Papua
  • 3. LBH Papua
  • 4. ALDP
  • 5.LP3AP
  • 6. LBH Apik Jayapura
  • 7. Asosiasi LBH Apik Indonesia
  • 8. Forum PUSPA Anggrek Hitam Papua
  • 9. Papuan Voices
  • 10. AMAN Sorong
  • 11. SEPAHAM-Papua
  • 12. GempaR Papua
  • 13. SONAMAPPA
  • 14. Aliansi Mahasiswa Papua
  • 15. PBH Cenderawasih
  • 16. Kopkedat Papua
  • 17. Aliansi Perempuan Bangkit
  • 18. Solidaritas Perempuan
  • 19. Papua Itu Kita
  • 20. Purplecode Collective
  • 21. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual
  • 22. Lavender Study Club
  • 23. Suara Perempuan Desa, Batu-Malang
  • 24. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  • 25. Hollaback! Jakarta
  • 26. Mitra Perempuan Women's Crisis Center
  • 27. Lingkar Studi Feminis Tangerang
  • 28. Aliansi Pergerakan untuk Kesetaraan dan Keadilan (ALERTA Kota Ternate)
  • 29. Kompartemen Perempuan Pembebasa (KPP-Wilayah Maluku Utara)
  • 30. Forum Kelas Gender Kota Ambon
  • 31. Women’s March Kupang
  • 32. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua

Individu

  • 1. Viktor Mambor
  • 2. Elin Mote
  • 3. Mikael Kudiai
  • 4. Alfiyan Erick Yoku
  • 5. Dorlince Iyowau
  • 6. Yuliana Lantipo
  • 7. Leonard Ohee
  • 8. Jonathan Tjoe
  • 9. Aprila Wayar
  • 10. Frederika Korain
  • 11. Marthen Manggaprow
  • 12. Sugeng Teguh Santoso
  • 13. Cristine Dabeduku Kapisa
  • 14. Zely Ariane
  • 15. Veronika Koman
  • 16. Yuliana Langowuyo
  • 17. Yason Ngelia
  • 18. Demi Nawipa
  • 19. Ricardus Keiya
  • 20. Emil E Wakei
  • 21. Astuti N. Kilwouw
  • 22. Kristianto Galuwo
  • 23. Albertus Vembrianto
  • 24. Pitra Hutomo
  • 25. Adriana Sri Adhiati
  • 26. Dinas Wasaraka
  • 27. Marsinah Dhede
  • 28. Suci Fitriah Tanjung
  • 29. Dewi Tjakrawinata
  • 30. Rina Oktarianti Maizer
  • 31. Har Quin
  • 32. Vivi Widyawati
  • 33. Desti Murdijana
  • 34. Lucia Erni
  • 35. Rosna Bernadetha
  • 36. Amelia Puhili
  • 37. Darmo Aja
  • 38. Sabri Leurima
  • 39. Chuan
  • 40. Otis Tipagau
  • 41. Arman Blink
  • 42. Gamaria Mansur
  • 43. Dinah Katjasungkana
  •  44. Suci Fitriah Tanjung
  • 45. Wardah Hafidz
  • 46. Cornelius Selan
  • 47. Sartika Nasmar
  • 48. Ayut Enggeliah Ontoh
  • 49. Linda Tagie