Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Beton di Waropen, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna saat didampingi Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Papua AKBP Yohanes Agustiandaru/Cholid

JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Beton di Kabupaten Waropen yang menelan kerugian negara hingga Rp11 Milliar dari total anggaran Rp14 miliar

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna, ketika ditemui di Mapolda Papua, Jumat (17/1) menjelaskan kedua tersangka itu masing-masing berinisial JS dan KW.

"Kasus pembangunan talud beton dari kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani Kabupaten Waropen yang menelan Kerugian hingga Rp11 milliar, ada dua orang tersangka dimana YS selaku kontraktor sementara KW merupakan Pegawai BPBD Kabupaten Waropen," terangnya, Jumat (17/1) siang.

Kata Ricko, modus dalam Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Talud tahun anggaran 2017  itu fiktif.

"Pekerja ini hampir fiktif, cuman beberapa semen saja yang diadakan sementara yang lain tidak ada," bebernya.

Saat disinggung, adanya dugaan keterlibatan Bupati Waropen, Kata Mantan Dir Binmas Polda Papua ini belum bisa memberikan komentar.

"Kami belum bisa simpulkan ke arah situ, yang jelas kasus ini kami masih akan kembangkan lagi," tegasnya.

Sementara itu Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Papua AKBP Yohanes Agustiandaru, SH.SIK, MH. menjelaskan sejauh ini sudah 30 orang saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus ini

"Untuk saksi, kami sudah periksa 30 orang baik dari dinas maupun kontraktor," singkatnya.**