Polisi Tetapkan 16 Orang Tersangka Kasus Pengrusakan Kantor Pemkab Waropen

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, saat memberikan keterangan di Media Center Polda Papua/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Polres Waropen menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran kantor Pemerintahan Kabupaten Waropen yang terjadi pada Jumat (6/3) lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan, 16 orang ini diamankan secara bertahap. Dimana pada hari Senin lalu, polisi mengamankan satu pelaku yang merupakan koordinator aksi demo.

"Pada Senin kemarin satu orang yang merupakan koordinator aksi berinisial YR (37). Kemudian pada hari Selasa polisi mengamankan 10 orang dan pada hari Kamis kembali diamankan lima pelaku lainnya. Sehingga total tersangka sebanyak 16 orang," kata Kamal di Jayapura, Jumat (13/3) siang.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, 16 orang tersebut mengaku terlibat dalam pembakaran dan pengrusakan kantor pemerintahan Kabupaten Waropen.

Dari 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu orang sudah ditahan di Mapolres Waropen, sementara lima belas orang lainnya belum ditahan dan dikenakan wajib lapor setiap minggu.

" Dari 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka baru satu orang yang ditahan yakni YR karena dia merupakan Koordinator Lapangan untuk pengrusakan dan pembakaran Kantor Pemerintah Kabupaten Waropen. Sementara 15 orang lainnya belum ditahan dan wajib lapor," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (6/3) lalu, ratusan massa pendukung Bupati Waropen, Yeremias Bisaa melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintah Kabupaten Waropen. 

Pengrusakan dilakukan karena massa menolak penetapan Bupati Waropen, Yeremias Bisaa ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 19 milliar oleh Kejaksaan Tinggi Papua.**