Satgas Pamtas RI - PNG Amankan Seratusan Botol Miras di Jalan Trans Papua

Dua pelaku saat diamankan personil satgas/dok.Pendam17

MERAUKE - Satgas Pamtas RI- PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan tiga karton berisi 108 botol minuman keras dari sebuah mobil, dalam razia di jalan poros Trans Papua, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Kamis (26/12).

Razia kendaraan yang melintas di jalan poros Trans Papua ini, dalam rangka menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan.

Dansatgas Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos. M.Han, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh anggota Satgas di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel, oleh Personel Satgas Pos Wamp yang dipimpin langsung Danpos Wamp Letda Inf Sunariyo, berhasil mengamankan 2 karton miras merk Robinson dan 1 karton cap Topi Miring.

Selajutnya, untuk jumlah keseluruhannya ada 108 botol miras, yang diamankan dari pengendara mobil Hilux warna putih dengan identitas pemilik merupakan seorang IRT berinisial ME (42 thn) warga Camp Asiki, Boven Digoel bersama dengan supirnya warga Tanah Merah berinisial M (28 thn).

"Kendaraan tersebut melaju dari arah Merauke menuju Kabupaten Boven Digoel, dimana pada saat pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku ditemukan 3 karton minuman keras (miras), yang menurut pengakuan dari pemiliknya barang tersebut hendak dijualnya kembali di Asiki," ucap Dansatgas, seperti dikutip dari rilis Pendam Cenderawasih

Dia menambahkan bahwa pengamanan miras ini adalah untuk yang kesekian kalinya oleh Satgas saat menggelar pemeriksaan di Jalan Trans Papua, 

“Saat Hari Raya Natal dan menjelang Tahun Baru ini intensitas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas lebih ditingkatkan demi terus menjaga Papua khsususnya Kabupaten Merauke tetap aman dan nyaman,” bebernya

Lebih lanjut kata Dansatgas, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, guna dilaporkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.( Adv)