Tim Saber Amankan Minuman Ringan Hasil Pungli

Barang bukti hasil pungli minuman ringan/Ola

SORONG-Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengamankan 26 karton minuman ringan dari oknum petugas Satpol PP Kota Sorong berinisial YI.

Sekretaris Satgas, Tonny Tanawani dalam keterangannya di sekretariatan, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (20/12), menjelaskan bahwa berdasarkan info dan laporan terkait surat edaran permintaan minuman kaleng kepada pengusaha toko, cafe dan distributor oleh oknum Satpol PP, maka Tim Saber Pungli telah melakukan pendalaman klarifikasi terhadap oknum tersebut.

"Sebagian besar sudah dijawab pelaku usaha. Dalam pendalaman itu, YI mengaku melakukan hal itu sebagai inisiatif pribadi dengan menyurati 50 pengusaha yang ada di Kota Sorong. Dari 50 surat tersebut, sebagian sudah dijawab dengan pemberian minuman kaleng dan sudah kami sita sebanyak 26 karton dan akan dikembalikan," ujarnya.

Ditambahkan oleh Tonny, bahwa dalam klarifikasi tersebut tidak ditemukan unsur pidana, sehingga yang bersangkutan akan diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dimana ancaman hukuman sangsi mulai yang teringan yaitu mutasi, penundaan kepangkatan 5 tahun, dibebas tugaskan dari jabatan serta sangsi terberat adalah pemecatan.

"Kami himbau kepada teman-teman instansi lain yang bersentuhan dengan publik atau masyarakat agar menjalankan tugas sehari hari dengan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kalau ada tarif sesuai peraturan daerah silahkan saja, jangan salahkan kewenangan dan jabatan," himbau Tonny. *