Terduga Penistaan Agama Diamankan dan Diperiksa Polisi

Sejumlah kerabat terduga penistaan agama saat menanti pemeriksaan kerabatnya di Polres Sorong Kota/Ola

SORONG-Polres Sorong Kota akhirnya berhasil mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial FN dan TS, yang beberapa hari ini meresahkan warga Sorong akibat perbuatan mereka yang melakukan gerakan seperti orang Solat dengan irama musik disko dan viral di media sosial, Selasa (10/12).
Selain kedua remaja perempuan tersebut, perekam video yang berinisial A juga ikut diamankan. 

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Syarifur Rahman, SIk mengatakan kedua perempuan yang ada didalam video dan yang merekam, ditangkap ditempat yang berbeda.

“Untuk FN dan A kami tangkap di rumah A, di belakang Mega Mall. Sedangkan tersangka TS ditangkap di jalan victory,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, kata Syaifur, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini untuk mengetahui apa motif dari perbuatan yang mereka lakukan. 

"Dua orang yang ada didalam video masih dibawah umur dan sudah tidak sekolah. Sedangkan yang merekam masih berstatus sebagai siswa di salah satu SMA di Kota Sorong. Sedangkan yang menyebarkan video masih kita cari," pungkasnya.

Pantauan media ini, orangtua dari FN, TS dan A saat ini sudah berada di Polres Sorkot untuk mendampingi putri mereka menjalani pemeriksaan. 

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, Abdul Manan Fakaubun didampingi sekretaris Agung Sibela dan sejumlah ormas Islam mendatangi Polres Sorong Kota dan menyerahkan surat pernyataan dukungan kepada Kapolres Sorong Kota yang diterima Waka Polres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto.

Dalam keterangannya, Abdul Manan menegaskan bahwa perbuatan kedua remaja tersebut menyakiti umat Islam bukan hanya di wilayah Sorong tapi diseluruh dunia.

"Solat itu tiang agama, jadi kalau dipermainkan itu akan membuat umat Islam tersakiti bukan hanya yang ada di Sorong tapi diseluruh dunia pasti mengecam perbuatan mereka ini. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku penistaan agama dengan hukuman seadil-adilnya, agar ada efek jera dan berharap tidak ada kejadian serupa atau yang menistakan agama dikemudian hari," tegas Manan.

Sementara itu, Mohamad Iqbal Muhidin dari LBH Keadilan Masyarakat (Kemas) sebagai pelapor terhadap penyebaran video penistaan agama dengan tegas mengatakan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya, meski nantinya ada permohonan maaf dari pelaku dan keluarga.

"Sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari para pelaku maupun keluarganya kepada masyarakat khususnya Umat Islam. Saya harap Polisi dapat kerja cepat menuntaskan perkara ini, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegas Iqbal. Sebelumnya Iqbal telah melaporkan video viral dengan dugaan pelanggaran UU ITE.*