Masyarakat Magby Hamadi di Jayapura Palang Lahan Seluas 6,2 Hektar

Pemalangan lahan seluas 6,2 hektar di Jayapura oleh masyarakat adat magby hamadi/Cholid

JAYAPURA - Diduga ada penyerobotan tanah yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas,  warga masyarakat adat Fonggafy Way melakukan aksi pemalangan terhadap lahan seluas 6,2 hektar yang berada di jalan Baru Youtefa, Sabtu (16/4) siang.

Aksi pemalangan itu dilakukan tidak lain menolak adanya proses pembangunan yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas, lantaran tanah tersebut merupakan milik dari Suku Magby Hamadi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor.1335.K/Pdt/1995.

Laban Magby Hamadi, pemilik lahan menerangkan aksi yang dilakukan tidak lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1995 silam.

"Lahan ini sah milik Magby Hamadi berdasarkan putusan yang ada melalui proses yang panjang. Kami menolak adanya upaya penyerobot yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas dan kami akan pertahankan tanah orang tua kami," tegasnya ketika diwawancarai, Sabtu  (16/11) sore.

Sementara itu Anggota Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara perwakilan Papua, Yowel Manggaprouw menerangkan berdasarkan hukum, pemilik lahan yang sah yakni keluarga Magby Hamadi, ini berdasarkan hasil putusan, sehingga apa yang dilakukan oleh CV Bintang Mas dengan melakukan penyerobotan tanah adalah salah Dimata hukum.

"Sengketa lahan seluas 6,2 Hektar ini  berlangsung sejak tahun 1988, namun dimenangkan oleh pihak adat, mulai dari proses di pengadilan tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 1995 sesuai putusan yang dikeluarkan," bebernya.

Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan CV.Bintang Mas dengan menerbitkan peninjauan kembali (PK) palsu yang dikeluarkan pengadilan tinggi.

"Setelah kami lakukan pengecekan dan investigasi dan menemukan ada bagian lain yang dicurigai dimana tidak ada pengesahan peninjauan kembali yang  dimohonkan oleh CV Bintang Mas," ungkapnya.

Diakui Yowel, pihaknya telah melapor sengketa ini kepada Mabes Polri namun dikembalikan kepada Polda Papua untuk proses penyelesaian. Sayangnya, Polda Papua mengesahkan CV Bintang Mas berdasarkan surat palsu yang ada pemilik lahan 

"Kasus ini ditangani oleh Polda, namun yang menjadi pertanyaan kok surat putus yang tidak memiliki cap resmi dimenangkan, Ini kan lucu dan membingungkan, sehingga kasus ini kami akan laporkan kepada Kapolda Papua secepatnya," tegas Yowel.**