Polda Papua Pastikan Hak Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terpenuhi

Para tersangka kerusuhan Jayapura/Dok.Wp

JAYAPURA – Kepolisian Polda Papua menjamin semua hak tujuh orang  tersangka rusuh Kota Jayapura yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Timur terpenuhi.

Hal ini ditegaskan Waka Polda Papua, Brigjen Polisi Yakobus Marzuki, menanggapi pernyataan berbagai pihak yang menuding Polda Papua telah melanggar HAM atas pemindahan proses hukum tujuh tersangka ke Kalimantan Timur, termasuk pada saat penangkapan.

“Penangkapan – penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan aktor intelektual pada demo rusuh akhir Agustus lalu, sudah berdasar pada prosedur hukum. Tidak membabi buta dan meresahkan masyarakat. Dan saya berharap ini bisa diterima oleh semua warga Papua,”tegas Brigjen Pol. Yakobus Marzuki, kepada awak pers saat menghadiri HUT Brimob di Mako Brimob Polda Papua, Kamis (14/11) kemarin

Soal pemindahan proses hukum para tersangka, mantan Direktur Intel Polda Papua ini menyebut jika alasan keamanan menjadi dasar pemindahan ketujuh tersangka ke Kalimantan Timur.

“Kita mengambil ikan tapi airnya tidak keruh. Ini kita sidangkan untuk yang pelaku – pelaku intelektual ini, kita minta diluar Papua. Ini yang dimaksud air tidak keruh itu. Karena jika nanti sidang di Papua, dan kemudian ada pengerahan masa, juga akan banyak  kehancuran dan ini yang tidak kita kehendaki," bebernya

Kaitan tudingan pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut, Wakapolda menegaskan jika pemindahan para tersangka sudah dengan berbagai pertimbangan, yang intinya menghindari dampak tidak baik pasca kerusuhan di Kota Jayapura. Pihaknya menjamin tidak ada pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut.

“Dengan dipindahkan,  bukan berarti ada pelanggaran HAM disana, itu tidak ada, kita jamin semua tidak ada pelangaran HAM kaitannya dengan proses hukum. Yang tidak puas dengan isu – isu itu, saya persilahkan menggunakan jalur hukum, banyak jalur hukum selain Pra Peradilan, silahkan,”tutupnya.

Adapun tujuh tersangka yang di proses hukum diluar Papua masing masing berinisial BT, AG, AK, FK, SI, HH, dan IU.**