Kabid Humas: Pemilik Ganja 70 bungkus Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat

Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan polisi bersama tersangka AY di kamar hotel di Manokwari, Senin (21/10) sore/Istimewa

MANOKWARI- AY, tersangka pemilik 70 bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang sudah dipaket dalam plastik bening telah diringkus 7 anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Senin (21/10) sore di kamar 212 di hotel Makwam, kabupaten Manokwari, Papua Barat.

" Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 WIT Tim I Opsnal Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seseorang  yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis Ganja di Jl. Merdeka tepatnya di Hotel Makwam Kamar 212, Manokwari Barat, Papua Barat" tegas Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey melalui rilis kepada awak media, Selasa (22/10).

Adapun tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang berhasil meringkus tersangka AY adalah Ipda Mega, Bripka La Edi, Bripka Muh Ikbal, Brigpol Andre, Briptu Aziz, Briptu Asrul dan Bripda Rian.

Kata AKBP Mathias Krey bahwa tersangka AY merupakan warga distrik Manokwari Timur. Untuk pengembangan hukum lebih lanjut,  tim Opsnal Ditresnarkoba sudah memintai keterangan dua orang saksi selaku karyawan hotel.

"Terdapat 70 bungkus plastik kelip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Ganja, 3 bungkus plastik kelip ukuran kecil berisikan narkoba jenis ganja dan 1 plastik besar warna hitam berisikan narkoba jenis ganja dan uang tunai Rp 700.000, serta 2 unit handphone" ungkap Kabid Humas. 

Menurut penjelasan Kabid Humas bahwa pada Senin, 21 Oktober sore tim, tim menerima informasi masyarakat kalau akan dilakukan transaksi narkoba di TKP. 

Kemudian tim mengintai situasi dan meringkus AY dikamar 212 tanpa perlawanan kepada polisi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa untuk dimintai keterangan penyidik.*