Sebar Hoax Soal Keracunan Makanan di Mimika,WHN Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal/Andi Riri

JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial WHN (38) diamankan Tim Gabungan Polres Mimika karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau Hoax di akun media sosial Facebook. 

WHN diamankan petugas dirumahnya Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika, Sabtu (12/10) lalu pukul 18.30 Wit

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Senin (14/10) membeberkan kronologis kejadian yang membawa WHN akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi 

Dijelaskan WHN ditangkap dirumahnya, Sabtu (12/10) dalam operasi yang dipimpin Wakapolsek Mimika, Iptu Rannu SH.

"Pelaku diamankan terkait postingannya pada tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.31 Wit diakun facebooknya atas nama PERE. Dimana dalam postingannya itu, pelaku menyebarkan berita soal kematian seorang ibu, Hadelina Hagabal dan anaknya, Gerentasia Hagabal di RS Mitra Masyarakat akibat keracunan makanan yang dibeli di warung," ungkap Kamal

Namun setelah diselidiki ternyata informasi yang disampaikan itu adalah bohong

Adapun cara pelaku menyebarkan berita bohong, terang Kamal, dengan cara mengambil postingan seseorang di massenger lalu menaruhnya di dinding facebook miliknya.

Berikut kutipan berita yang diposting di FB

"Saran ...!!

Maka itu kepada saudara saudari yang merasa kulit hitam dan keriting rambut berhati hatilah dalam mengkomsumsi bahan makanan jadi maupun instan yang di jual oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan tak jelas .

Salam sadar.....!!!"

Selain menahan pelaku, Polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung M10.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Mimika dan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.**