Diduga Korupsi APBD 1,3 Miliar Dua Orang Ini Jadi Tersangka

Kajari Sorong (dua kiri) saat rilis penetapan tersangka korupsi/Ola

SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong.

Penetapan tersangka dinyatakan oleh Kepala Kejari Sorong Ahmad Muhdhor, didampingi Kasipidsus, Indra Thimothy, Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba dan Kasi Barang Bukti, Yusran Badilla saat jumpa pers di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (7/10).

Dijelaskan oleh Kajari bahwa perkara tersebut merupakan laporan dari masyarakat sejak tahun 2017. Namun baru dilidik oleh pihak Kejaksaan sejak 11 Maret 2019. Dari penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan telah dilakukan pemenuhan alat bukti surat, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara serta penetapan tersangka.

"Kami sangat hati-hati sekali saat menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka yaitu RS sebagai Dirut PT. Papua Indo Mustika dan IK sebagai PPK kegiatan proyek," terang Kajari.

Ditambahkan oleh Kajari bahwa proyek normalisasi sungai merupakan proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat dengan DIPA APBD sebesar Rp. 5,2Miliar dengan nilai penawaran proyek oleh PT. Papua Indo Mustika sebesar Rp. 3,9Miliar.

Dari hasil lidik tim Kejari Sorong menemukan 2 temuan yaitu Kualitas beton tidak sesuai dengan kontrak dan volume kerjaan yang tidak dilakukan, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,3Miliar.

Selanjutnya, Kejari Sorong akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari - Papua Barat. *