Advokat Ini Surati Wali Kota Akibat Polusi Debu Reklamasi

Denny Yapari/Istimewa

SORONG-Keberatan terhadap polusi udara akibat proyek Reklamasi pantai di Sorong, salah satu warga terdampak reklamasi pantai yang kesehariannya juga merupakan seorang advokat menyurati Wali Kota Sorong, Casu Quo (Cq) Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong dan DPRD Kota Sorong pada 5 Agustus lalu.

Surat bernomor 04.16/SPb/YLW/VIII/2019, advokat bernama Denny Yapari, beranggapan bahwa reklamasi pantai tembok berlin Kota Sorong yang dikerjakan oleh PT. Modern Multi Graha dari grup Modern Multi saat ini masih dalam tahap penimbunan tanah. 

Bahwa proses penimbunan tanah ini dilakukan oleh truk-truk besar yang membawa tanah timbunan melalui Jalan Yos Sudarso dari dan ke arah Rufei bolak balik itu tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan warga di sepanjang Jalan Yos Sudarso mulai dari pasar Boswesen, gereja Imanuel, sampai pertokoan Lido depan kompleks Pertamina.

Menurutnya, polusi debu yang berterbangan karena kendaraan yang mengenai tanah timbunan muatan truk yang jatuh di jalan ataupun tanah dari ban truk yang melengket di jalan Yos Sudarso, tidak melihat dampak lingkungan.

Seperti, menyebarnya polusi udara akibat muatan debu sampai ke seluruh wilayah pemukiman dan kompleks pertokoan lido setiap kali ada kendaraan yang lewat, bahkan sangat mengganggu aktifitas beberapa rumah makan yang berada di kompleks pertokoan Lido.

"Saya pribadi sebagai warga yang bertempat tinggal di kompleks pertokoan Lido sangat terganggu akibat polusi debu proyek tersebut, terutama rendahnya kualitas udara tempat tinggal dan kantor saya. Terganggunya usaha rumah makan orang tua saya, maupun gangguan kesehatan hidung dan tenggorokan karena polusi debu tersebut, maka dengan ini saya menyampaikan keberatan terhadap kegiatan penimbunan tanah reklamasi pantai tembok Berlin yang tidak memperhatikan dampak lingkungan di jalan Yos Dudarso Lido Kota Sorong," ujarnya.

Dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang ditulis secara sistematis disurat tersebut, Denny mantap menyurati Wali Kota dan DPRD sebagai pengambil kebijakan agar mendapatkan solusi.

"Menimbang bahwa keberatan saya ini tidak berniat untuk menghentikan kegiatan reklamasi atau kegiatan usaha yang ada, sepanjang kegiatan tersebut dapat menanggulangi dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar secara langsung serta tidak mengakibatkan pencemaran udara dan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka saya meminta saudara Walikota Sorong cq. Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong untuk secara aktif mengawasi dampak terhadap lingkungan dan warga yang timbul akibat kegiatan reklamasi atau kegiatan usaha tersebut. Termasuk meminta kepada PT. Modern Multi Graha atau siapa saja yang ditunjuk menjadi pelaku kegiatan penimbunan tanah reklamasi agar menyiram air pada setiap ban truk yang keluar dari lokasi proyek dan menyiram air disepanjang jalan yos sudarso setiap sore di akhir kegiatan untuk mengurangi debu yang ada di jalan," imbuhnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan fungsinya sebagai legislasi dan eksekutif dalam penanganam persoalan lingkungan ini.

Dalam surat tersebut, Denny juga memberikan peringatan jika tidak mengindahkan keberatan ini, maka dirinya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara hukum, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*