Komisi I DPRD Biak Numfor Hearing Dana Desa di Distrik Oridek

Komisi I DPRD Biak Numfor dialog bersama masyarakat dan kepala kampung di distrik Oridek, Sabtu (28/6)/Albert

BIAK NUMFOR- Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor melaksanakan hearing (dialog dengar pendapat) bersama masyarakat Kampung Marao, Distrik Oridek, Biak Numfor bagian timur, Provinsi Papua, Sabtu (29/6), tentang dana desa tahun anggaran 2019.

Hearing itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD, Adolof Baransano, Wakil Ketua, Penias Wader, anggota masing-masing Aten Waine, Lina Bukorsium, dan Yarangga.

Pertemuan dialog dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Dian Gultom. Ia mempertanyakan penggunaan dana desa pada tahun 2017/2018.  Hanya saja, ia tidak pertanyakan tentang masalah tahun anggaran sebelumnya tetapi bagaimana penggunaan dan pencairan dana desa tahun anggaran 2019. "Apakah dana desa tahun 2019 sudah , dicairkan?" tanya Gultom.

Anggota DPRD lainnya, Adolof Baransano, mengatakan, kegiatan DPRD saat ini bukan untuk mencari kesalahan aparat kampung tentang penggunaan dana desa, namun kedatangan mereka untuk berdialog.

Tim Komisi I DPRD Biak Numfor tidak hanya sendiri bertatap muka dengan warga kampung Marao, namun mereka melibatkan pendamping desa yang ditempatkan di Distrik Oridek.

Menurut pendamping bahwa penggunaan dana desa ada mekanismenya, sebab pendamping berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Biak Numfor, maka ada nomenklatur yang menjadi rujukan untuk lakukan pendampingan desa.

Kata pendamping, agenda kampung harus  dijadwalkan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan dana desa. Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa sangat berbeda antara aparat kampung dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Biak Numfor.

Oleh karena itu, penggunaan dana desa tahun sebelumnya harus dipertanggungjawabkan sehingga mempermudah proses pencairan tahun berikutnya.

Kepala Kampung Bakribo diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Kata dia, penggunaan dana desa terkadang menjadi dilema kepada aparat kampung.

Kepala kampung Marao, Ruben Rumansara mengatakan, proses pencarian dana desa saja harus bertahap, sedangkan setiap dana desa dalam program kerja harus menunggu tahapan pencairan sehingga membuat mereka kerepotan.

Aparat kempung juga tidak mengelola dana otsus. Kata dia, akibat dari penggunaan dana desa ini membuat aparat kampung yang dipersulit dan menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada DPRD untuk memperhatikan kesejahteraan aparat kampung.

Kepala kampung Wadibu, Alfa Morin mengatakan, penyampaikan dana desa sudah dipahami. Bahkan saat ini di kampung Wadibu ada programkan paket pariwisata, namun tidak didukung oleh Bamuskam.

Dalam hearing itu, dewan memberikan kesempatan kepada masyarakat dari perwakilan kampung di distrik Oridek untuk memberikan saran pendapat kepada dewan sebagai bahan aspirasi.

Amos Rumayom, salah seorang warga kampung Marao berharap masyarakat tidak menyalahkan aparat kampung. Namun yang harus diperhatikan bahwa kepala distrik Oridek harus digantikan.

Setelah mendengar semua aspirasi masyarakat, dewan menutup pertemuan dan berjanji akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada eksekutif. *