Empat Penyelundup Minuman Keras Melalui Bandara Sentani Diberikan Sanksi Sosial

Empat penyelundup minuman keras saat menjalani sanksi soaial dengan mengucapkan janji tidak akan menyelundupkan minuman keras/Andy

SENTANI - Empat orang pria yang sehari-hari bekerja di kawasan Bandara Sentani, menerima sanksi social karena ketahuan menyelundupkan minuman keras dari Bandara Sentani tujuan Bandara Wamena.

Keempat orang tersebut adalah Fernando Serigar (teknisi di salah satu maskapai penerbangan), Muhammad Tafsir (petugas honorer di salah satu instansi Bandara Sentani), Sarwono (karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa) dan Andika Kevin Sinurat (Tidak ada pekerjaan) menjalani sanksi sosial dengan mengucapkan janji tidak akan menyelundupkan minuman keras melalui Bandara Sentani di hadapan ratusan penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Sentani, Rabu (12/6) pagi.

Hal ini pun mengundang perhatian warga dan menjadi tontonan dari ratusan penumpang dan juga petugas Bandara Sentani. Bahkan sebagian warga turut mengabadikan moment tersebut dengan handphone miliknya.

Kapolsek Bandara Sentani, Ipda Baharudin Buton, mengungkapkan, keempatnya diberikan sanksi karena terbukti menyelundupkan ratusan botol minuman keras ke Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Senin (10/6) lalu.

“Mereka melakukan penyelundupan pada hari Senin (10/6) menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan modus minuman keras yang diselundupkan langsung dinaikkan ke pesawat, tanpa melewati x-ray seperti barang pada umumnya,” jelas Kapolsek.

“Untuk miras yang diamankan di Bandara Sentani ada 144 botol, sementara 336 botol yang berhasil lolos sudah diamankan di Bandara Wamena,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, diketahui bahwa penyelundupan dengan modus yang sama sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Dari hasil pemeriksaan ini sudah yang kedua kalinya. Dimana yang pertama berhasil lolos dan setiap kali penyelundupan mereka dibayar 2-5 juta rupiah,” ujarnya.

Baharudin mengungkapkan, sanksi sosial yang diberikan kepada keempat petugas tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak membawa minuman keras saat melakukan penerbangan.

“Semoga ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya agar tidak membawa minuman keras saat akan menggunakan jasa penerbangan melalui Bandara Sentani,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, keempat petugas yang kedapatan menyelundupkan miras ini terindikasi akan dipecat dari tempat kerjanya. “Satu orang sudah resmi diberhentikan oleh kantornya tadi pagi dan tiga lainnya kemungkinan akan menyusul,” tandasnya.

Sebelumnya, keempat pelaku berhasil menyelundupkan ratusan botol minuman keras menuju Wamena pada Senin (10/6) melalui salah satu maskapai penerbangan. Namun digagalkan oleh pihak Bandara Wamena. Dari hasil penelusuran aparat, diketahui bahwa keempatnya terlibat proses pengiriman miras tersebut. *