Polisi Gerebek Lokasi Pabrik Miras di Hutan Muara Kali Pami Manokwari

Lokasi pabrik penyulingan minuman keras (Miras) lokal ilegal yang beralamat di hutan Muara Kali Pami, Kabupaten Manokwari digerebek polisi/Albert

MANOKWARI- Lokasi pabrik penyulingan minuman keras (Miras) lokal ilegal yang beralamat di hutan Muara Kali Pami, Kabupaten Manokwari digerebek polisi.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, Kamis (30/5) pukul 11.30 WIT.

Untuk sampai ke lokasi harus ditempuh melalui jalan kantor gubernur yang dikenal jalan tol kurang lebih 10 kilomter menuju arah Muara Kali Pami, Distrik Manokwari Utara, kabupaten Manokwari.

Ketika tiba di lokasi, Kapolres dan jajaran sudah tidak menemui penghuni atau pekerja, sehingga Kapolres dan jajaranya langsung membongkar pabrik itu dan membawa semua perlengkapan yang digunakan untuk menyuling miras lokal tersebut sebagai barang bukti.

Kapolres AKBP Adam Erwindi dan anggota Narkoba tidak sendiri, namun dibackup juga oleh wartawan ke lokasi yang berada sekitar muara kali pami tersebut.

Sampai ke lokasi pintu pondok pabrik miras itu digembok sehingga polisi membongkar dengan popor senjata dan masuk ke dalam untuk membongkar lokasi tersebut dan membawa barang bukti untuk pengembangan lanjutan.

Kepada wartawan di TKP, Kapolres menegaskan bahwa berkat orang mabuk mereka berhasil menemukan pabrik miras lokal itu, tetapi sebelumnya polisi sudah amankan salah satu oknum yang diduga terlibat dalam penyulingan dimaksud.

Dikatakan Kapolres, pengakuan salah satu oknum yang terlibat berinisial AI dibawa ke lokasi. Bahkan pengakuan AI bahwa ia tidak terlibat produksi miras dan bertugas menjaga lokasi, namun terduga juga ikut menjual hasil produksi miras.

Pengakuan AI lagi bahwa sekali produksi miras menghasilkan 2 galon dalam sehari, lalu kalau dijual 1 galon keuntungan Rp 1,5 juta. Sedangkan bahan produksi miras lokal, sebut AI dengan bahan gula pasir, mentega, gula merah, heksos (permen) dan air.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain drum plastik 11 buah, dua panci, alat sulingan, 2 kompor hock dan miras gagal produksi.

Kapolres Adam menambahkan bahwa tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sebab miras lokal itu bukan berlabel Depkes. *