14 Parpol Tuntut PSU di Sarmi karena Menilai Ada Pelanggaran Pemilu

Perwakilan 14 Partai Politik yang meminta Digelarnya PSU di Sarmi karena Dugaan Penuh dengan Pelanggaran / Istimewa

JAYAPURA - Sebanyak 14 Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Peduli Demokrasi Kabupaten Sarmi (A3PDKS) menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena menilai banyak pelanggaran Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. 

Ke-14 partai politik itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasional Demokrat  (NASDEM), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai DEMOKRAT, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).  Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Mereka menuntut agar dilakukan PSU di tiga daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sarmi, karena dugaan banyak terjadi kecurangan lewat data dan barang bukti yang mereka miliki.

"Kami menilai ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan keterlibatan oknum tertentu secara sistematis, karena pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang dan masif, karena  pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Itu yang terjadi, dan kami partai politik punya bukti dan datanya", kata Sekretaris Partai Demokrat Sarmi, Alberth Wenggy, Rabu (24/04).

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Sarmi, Alberth Salmon Niniwen menyebutkan jika partai politik merasa dirugikan atas pelanggaran yang terjadi dalam proses demokrasi di Kabupaten Sarmi, yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan oknum tertentu untuk memenangkan caleg mereka.

"Pemilu 2019 di Sarmi penuh pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu  dan oknum tertentu dengan cara money politic kepada masyarakat untuk memilih caleg mereka," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Partai Golkar Sarmi, Victor Sawinay, Wakil Ketua Partai Nasdem  Marthinus Yaas, dan Sekretaris Partai Berkarya Sarmi, Semmy Yenggu. Mereka menuturkan bahwa proses jalannya demokrasi di Kabupaten Sarmi, berjalan dengan penuh pelanggaran dan kecurangan. 

"Maka satu jalan untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Sarmi adalah dilakukan PSU di 142 TPS, dari 3 daerah pemilihan yakni, Dapil 1 di wilayah Distrik Sarmi Kota, Dapil 2 melingkupi Distrik Tor Atas, Distrik Apawer Hulu, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur. Sedangkan untuk Dapil 3 melingkupi Distrik Bonggo, Distrik Bonggo Timur, Distrik Pantai Timur, dan Distrik Pantai Timur Barat," tandasnya.