Sidang Lanjutan Pembuktian, NSL: Momentum BTM-CK Membuktikan Kecurangan PSU Pilkada Papua

Benhur Tomi Mano/wartaplus.com

JAKARTA,wartaplus.com - Mahkamah  Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK menjadwalkan sidang sengketa pilkada dengan agenda pembuktian lebih lanjut bagi Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 12 September 2025.

Menurut Nasarudin Sili Luli (Direktur Eksekutif NSL Political Constutal and Strategic Champain) "Karena ada kemungkinan semua pihak termasuk pihak pemohon (BTM -CK) agar bisa menghadirkan ahli, saksi, dan surat,diperhatikan  dan diperhitungkan saksi/ahli yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas, bukan terpaku pada kuantitas ,"

Pakar Politik ini menegaskan Mahkamah tak akan memberi ruang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara yang perlu disidangkan dengan waktu yang terbatas. Demikian pula, untuk keterangan ahli. yang menjadi prioritas Mahkamah meminta agar supaya seluruh pihak termasuk pemohon (BTM-CK) dapat menghadirkan saksi yang relevan dengan perkara. Dan hanya menghadirkan ahli yang bisa menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara yang dihasilkan

"Jangan sampai pemohon (BTM -CK) hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan," Kata Nasarudin, Kamis (11/9/2025) pagi.

Meski begitu, sesuai Peraturan MK, Mahkamah tetap memberi ruang untuk Pihak Terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu menghadirkan saksi dan ahli. "Tetapi, akan lebih baik bila setiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. 

"Saya kira sidang lanjutan pembuktian ini menjadi momentum dan mimbar  terbuka untuk membuktikan semua dalil tentang kecurangan yang terjadi selama proses PSU Pilkada Papua,"ujarnya.*