KPU Papua Tetapkan DPTHP Ketiga untuk Pemilu 2019 Berjumlah 3.542.544 Pemilih

Komisioner KPU Papua saat menandatangani hasil rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (12/40 malam/Andy

JAYAPURA-Lima hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (12/4) sore. Penetapan DPTHP ini diikuti oleh komisioner KPU dari 29 kabupaten/kota di Papua dan perwakilan 16 partai politik yang ada di Indonesia.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, mengatakan, penetapan DPTHP ketiga merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadi penambahan DPT dari Kabupaten Keerom sebanyak 2.012 pemilih.

“Pada pleno DPTHP kedua bulan Desember lalu, jumlah DPT sebanyak 3.541.017 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 15.243 yang tersebar di 29 kabupaten kota se-Papua. Tapi karena ada tambahan DPT dari Kabupaten Keerom sebanyak 2012 pemilih, maka jumlah DPTHP ketiga yang ditetapkan berjumlah 3.542.544 pemilih,” jelasnya kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (12/4) malam. “Selain itu ada tambahan 7 TPS di Kabupaten Keerom, sehingga total TPS secara meyeluruh berjumlah 15.250 TPS di Papua,” sambungnya.

Theo menambahkan, 3.542.544 pemilih yang telah ditetapkan ini yang berhak mengikuti Pemilu 2019 di Papua. “Jadi untuk Pemilu 2019 ini jumlah DPT yang digunakan yakni 3.542.544 pemilih. Mereka berhak mengikuti pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” tandasnya. *