KPU Papua Gelar Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU Pilgub

Pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU Pilgub Papua ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar rapat pleno terbuka  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, bertempat di kantor KPU Provinsi Papua, jalan raya Holtekamp Kota Jayapura, Sabtu (09/08/2025) sore

Rapat pleno resmi dibuka ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, resmi dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dorthea didampingi 4 Komisioner KPU lainnya.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Papua, Bawaslu dan para saksi dari kedua pasangan calon.

Dalam sambutannya, Diana mengatakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini digelar berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

"Sesuai jadwal KPU, penghitungan suara untuk tingkat PPS, PPD (Distrik) mulai tanggal 7 sampai 13 Agustus, lalu tingkat KPU Kabupaten itu dimulai tanggal 7 sampai dengan 16 Agustus, sedangkan di tingkat kami (KPU Provinsi) itu tanggal 9 sampai dengan 16 Agustus. Lalu ada tahapan pengumuman sekaligus juga kami akan menetapkan hasil rekapitulasi tersebut pada tanggal 22 Agustus," kata Dorthea.

Selanjutnya KPU akan memberikan ruang hukum atau memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Dorthea menegaskan, sampai saat ini pihaknya secara resmi belum menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 1 Kota dan 8 Kabupaten yang melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kami berharap semuanya bisa bersabar karena dalam PSU ini, ada SK KPU terkait jadwal tahapan yang menjadi pedoman kita. Oleh karena itu, kami minta saksi dari paslon 1 dan 2 dan juga Bawaslu, untuk nanti kita akan koordinasikan lebih lanjut," tukasnya. 

"Kami akan skors rapat pleno, sampai kita menunggu koordinasi konfirmasi dari KPU tingkat kabupaten kota," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menyampaikan sejumlah poin untuk menjadi atensi pihak KPU.

"KPU Provinsi harus memastikan jajaran di tingkat bawah mulai PPS, PPD hingga KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi agar segera mengumumkan hasilnya sesuai jadwal yang ditetapkan, dan mengunggah hasil di aplikasi Sirekap," katanya.

"Kami juga mengingatkan KPU Provinsi dan jajaran di bawahnya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada saksi paslon apabila ada keberatan atas hasil suara, ataupun terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara," tegas Yofrey.

Bawaslu juga mengingatkan KPU dan jajaran untuk memberikan penyelesaian terhadap gugatan perselisihan di masing masing tingkatan, dilakukan sesuai mekanisme dan prosesdur perundangan.

PSU Pilkada Gubernur Papua digelar pada 6 Agustus 2025 lalu, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. 

Pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constan Karma (BTM-CK) diusung oleh partai PDI-P. Sedangkan paslon nomor 2, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARIYO) diusung oleh 16 partai politik diantaranya partai Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, PSI, Perindo dan sejumlah partai lainnya.**