Kanwil Hukum dan HAM Mediasi Pertemuan Membahas Hak Cipta Logo Papua Barat

Foto bersama pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat di Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat/Istimewa

MANOKWARI- Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat di Arfay-Manokwari berlangsung pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat.

Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, Didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, C. Krismanto serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.

Sesangkan perwakilan Pemprov Papua Barat diwakili Staf Ahli Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino dan staf Biro Hukum serta perwakilan dari MRP PB.

"Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah Prov.Papua Barat tersebut. Dalam pertemuan ini kami (Pieter Mambor dan saya)  menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah tersebut beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang kami jalankan sepanjang 4 tahun terakhir ini," ungkap Yan Christian Warinussy.

Kata dia, pada prinsipnya klien saya Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas disain gambar logo/lambang Provinsi tersebut.

Selanjutnya karena penggunaannya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkan kepada Pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Bahkan Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran disain hak cipta logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI.

Dalam penjelasannya kata Warinussy, Pieter Mambor dalam menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui 2 (dua) orang yaitu orang yang memerintahkan untuk  menggambar logo/lambang Provinsi Papua Barat, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebutn, yaitu Pieter Mambor.

Bahkan penjelasan dari Ahmad Rifadi dari Ditjen KI Kemekumham RI bahwa berdasarkan amanat UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam pertemuan ini, ungkap pihak Pemprov Papua Barat melalui Roberth Rumbekwan selaku staf ahli menjelaskan kalau dirinya pernah diperintahkan Gubernur bersama Kepala Biro Hukum Setda Prov.Papua Barat dan Advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebanyak 2 (dua) kali di kediamannya. Namun sayang sekali karena dalam 2 (dua) kali kedatangan utusan2 Gubernur Papua Barat ke rumah mantan Gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit.

"Dari klien saya Pieter Mambor sangat menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan serta kompensasi dari Pemprov.Papua Barat. Tapi sayangnya para perwakilan Pemprov Papua Barat yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan, sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing.

Lanjutnya Kakanwil Kemenkumham Prov.PB menyampaikan himbauan agar kendatipun ada upaya hukum dari Pieter Mambor dan kuasanya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertemuan itu hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat Yules M.Rumbewas dan wakil dari MRPB Anthonius Rumbruren. Sedangkan hari ini, Rabu (10/4) sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov  dan Brigjen Purn.Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. *

MANOKWARI- Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat di Arfay-Manokwari berlangsung pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat.

Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, Didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, C. Krismanto serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.

Sesangkan perwakilan Pemprov Papua Barat diwakili Staf Ahli Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino dan staf Biro Hukum serta perwakilan dari MRP PB.

"Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah Prov.Papua Barat tersebut. Dalam pertemuan ini kami (Pieter Mambor dan saya)  menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah tersebut beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang kami jalankan sepanjang 4 tahun terakhir ini," ungkap Yan Christian Warinussy.

Kata dia, pada prinsipnya klien saya Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas disain gambar logo/lambang Provinsi tersebut.

Selanjutnya karena penggunaannya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkan kepada Pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Bahkan Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran disain hak cipta logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI.

Dalam penjelasannya kata Warinussy, Pieter Mambor dalam menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui 2 (dua) orang yaitu orang yang memerintahkan untuk  menggambar logo/lambang Provinsi Papua Barat, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebutn, yaitu Pieter Mambor.

Bahkan penjelasan dari Ahmad Rifadi dari Ditjen KI Kemekumham RI bahwa berdasarkan amanat UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam pertemuan ini, ungkap pihak Pemprov Papua Barat melalui Roberth Rumbekwan selaku staf ahli menjelaskan kalau dirinya pernah diperintahkan Gubernur bersama Kepala Biro Hukum Setda Prov.Papua Barat dan Advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebanyak 2 (dua) kali di kediamannya. Namun sayang sekali karena dalam 2 (dua) kali kedatangan utusan2 Gubernur Papua Barat ke rumah mantan Gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit.

"Dari klien saya Pieter Mambor sangat menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan serta kompensasi dari Pemprov.Papua Barat. Tapi sayangnya para perwakilan Pemprov Papua Barat yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan, sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing.

Lanjutnya Kakanwil Kemenkumham Prov.PB menyampaikan himbauan agar kendatipun ada upaya hukum dari Pieter Mambor dan kuasanya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertemuan itu hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat Yules M.Rumbewas dan wakil dari MRPB Anthonius Rumbruren. Sedangkan hari ini, Rabu (10/4) sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov  dan Brigjen Purn.Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. *