Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Tersangka FDJS (rompi oranye) berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Jumat, mengatakan penetapan tersangka FDJS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Harli Siregar.

Ia menjelaskan bahwa tersangka FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.

Penahanan tersangka bermaksud mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana TPP pada Disnakertrans Papua Barat periode Oktober-November 2023. "Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan mulai tanggal 1 Maret sampai 20 Maret 2024," ujar Harli.

Menurut dia penyidikan kasus penyalahgunaan dana TPP yang menyeret FDJS sebagai Kadisnaketrans Papua Barat sekaligus kuasa pengguna anggaran, merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya pada dinas terkait.

Hal ini sesuai dengan laporan yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa waktu lalu, kemudian perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tentu penyidik akan menggali lebih dalam lagi supaya motif perkara dan aliran dana bisa terungkap secara terang benderang," ucap Harli.

Dia menjelaskan besaran dana TPP untuk dua periode tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, dan saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Tersangka FDJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, bukan nilai kerugian yang dilihat tapi hak-hak pegawai harus diberikan sesuai porsinnya masing-masing," tutur Harli.

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan pada kantor Disnakertrans Papua Barat dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan seperti surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, anggaran TPP selama dua periode sudah dicairkan 100 persen atau senilai Rp800 juta oleh Bendahara Pengeluaran Disnakertrans Papua Barat berinisial AN.