Rupiah Menguat, Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM

Ilustrasi SPBU Milik Pertamina/google

JAYAPURA - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai Minggu (10/02), pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB). Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.

Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi di masing-masing wilayah.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region VIII Pertamina, Brasto Galih Nugroho memaparkan bahwa BBM untuk wilayah Marketing Operation Region VIII (Papua,  Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara) juga mengalami perubahan yakni harga Pertamax dari Rp10.400 per liter menjadi Rp10.050 per liter, Dexlite dari Rp10.500 per liter menjadi Rp 10.400 dan Pertalite tetap Rp7.850 per liter

"Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas," ujarnya dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Minggu siang.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud.

Ia menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina di masing-masing wilayah. Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.

Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar. *