Imlek dan HPI Papua Libur 4 - 6 Februari 2019

Ilustrasi kantor Pemerintahan Provinsi Papua/Google

JAYAPURA—Pemprov Papua menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili serta Hari Pekabaran Injil (HPI) Papua di Tanah Damai Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 003/5667/01 Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama jatuh pada tanggal 4 - 6 Februari 2019

Surat Edaran ini ditujukkan kepada kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD.

Menunjuk Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI di Tanah Damai Tahun 2019 sebagai berikut:

Senin 4 Pebruari 2019 cuti bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI Papua di tanah damai tahun 2019. Selasa 5 Pebruari 2019 libur tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI Papua di Tanah Damai Tahun 2019. Rabu 6 Pebruari 2019 cuti bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI Papua di Tanah damai tahun 2019. Selanjutnya, Kamis 7 Pebruari 2019 masuk Kantor seperti biasa.*