Aktor Utama Pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu Mamteng Ditangkap

TY pelaku utama dalam aksi pengrusakan dan pembakaran kantor KPU dan Panwaslu Mamberamo Tengah saat diamankan di Mapolda Papua/Humas Polda

JAYAPURA,- Aktor utama pembakaran Kantor Komisi pemilihan umum (KPU)  dan Kantor pengawas pemilihan umum  (Panwaslu) kabupaten Memberamo Tengah (Mamteng) akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamberamo Tengah, Sabtu (29/12) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial TY, ditangkap di depan perumahan Nirwana Sinakma, Wamena, ketika hendak pergi ke bandara untuk berangkat. Setelah diamankan di Mapolres Jayawijaya, pelaku TY langsung dibawa keesokan harinya ke Mapolda Papua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, mengungkapkan hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksa setelah tiba dari Wamena, Minggu (30/12) siang menggunakan pesawat Trigana Air IL 276 dan dikawal oleh anggota kepolisian.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Papua terkait aksi pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu kabupaten Mamberamo Tengah," ungkapnya Senin (31/12) pagi.

Kata Kamal, TY ditangkap lantaran sebagai aktor utama dalam penghasutan massa untuk melakukan pembakaran dan pengerusakan kantor KPU dan Panwaslu serta sebuah kantin di kantor Bupati  Mamberamo Tengah pada 18 April 2018.

Ia menerangkan kejadian berawal dari massa masyarakat yang dipimpin oleh SM dan TY yang diperkirakan sekitar 500 Orang bergerak dari Posko kemenangan Calon Bupati Mamberamo tengah, Itaman Tago dan Onny B. Pagawak menuju ke Bandara untuk melakukan pemalangan Bandara Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah massa berkumpul di Bandara Kobakma lalu sekira Jam 07.45 WIT, massa melakukan pembakaran kantin Pemda yang terletak di dekat Bandara Kobakma, kemudian massa bergerak menuju Kantor KPUD dan kantor Panwaslu melalui belakang kantor Panwaslu.  Lalu massa melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap Kantor KPUD dan kantor Panwaslu yang saling bersebelahan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin.

"Sesuai Nomor LP/10/IV/2018/ Papua/ Res Mamteng tanggal 18 April 2018, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, sementara pelaku akan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus itu," ujarnya.

Mantan Wakapolres Depok ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku TY dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan. *