LP3BH Hadir di SPD Bappenas Tentang Kebijakan Nasional untuk Papua Barat

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy sebagai salah satu narasumber Strategic Policy Discussion (SPD) dengan topik 'Menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua Barat'/Istimewa

MANOKWARI,- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelenggarakan Strategic Policy Discussion (SPD) dengan topik 'Menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua Barat'.

Acara ini diselenggarakan di Swiss-bel Hotel, Sorong-Papua Barat, Rabu (19/12). Hadir Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai salah satu narasumber.

"Saya diminta berbicara oleh Tim Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas tentang Kerangka Kelembagaan Pemerintahan Daerah Tahun 2020-2024 menjelang berakhirnya Otsus di Papua dan Papua Barat," tulis Yan Christian Warinussy kepada wartaplus.com, Rabu (19/12).

Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy meminta agar dalam konteka pembicaraan tentang upaya menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua Barat, juga Papua pasca 2020 harus senantiasa bertumpu dalam kerangka Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Kesempatan itu sekaligus juga ia meminta langkah tersebut mesti dimulai dengan jujur melihat latar belakang politik dari lahirnya kebijakan otonomi khusus tersebut di Tanah Papua.

"Bagaimanapun persoalan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM harus menjadi agenda bersama pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Pusat. Demikian juga masalah  Berkenaan dengan aspek penataan kelembagaan pemerintah daerah," ungkap Warinussy.

Warinussy juga mengusulkan pentingnya mendorong pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat pasal 32 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Komisi Hukum Ad Hoc perlu dan mendesak dibentuk demi membantu Gubernur, DPR Papua dan Papua Barat serta MRP Papua dan Papua Barat dalam menyiapkan rancangan perdasus dan perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang ini.

Selain itu, demi kepentingan pemajuan HAM di Provinsi Papua Barat ke depan, diperlukan segera pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM dan pelurusan sejarah integrasi Tanah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penting pemerintah daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyiapkan gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

"Sebagai referensi saya mengajukan tawaran/usulan Pembentukan KKR dari Gubernur Provinsi Papua yang sudah disusun dintahun 2018 ini. Rancangan Usulan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan KKR tersebut dapat dijadikann sebagai dasar diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang diamanatkan Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua," tambah dia.

Turut hadir berbicara sebagai narasumber dalam diskusi ini dosen Fakultas Ekonomi Universitas Papua (Unipa) Dr.Muhammad Guzali Tafalas, SE,  M.Si yang berbicara tentang Potensi Pengembangan Ekonomi Kawasan di 4 Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) di Papua Barat. Bahkan Kepala Bappeda Prov. Papua Barat tampil di awal acara diskusi ini sebagai Keynote Speaker. Kemudian dilanjutkan dengan presentase materi Back Ground (latar belakang) Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 Wilayah Papua Barat. *