Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Jonnes J. Maitimu, S.H dan tim kuasa hukum Yan Yoteni/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim kuasa hukum dan keluarga berharap Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat memberikan pembantaran terhadap Yan Yoteni, tersangka kasus korupsi dana hibah yang saat ini sedang mengalami sakit.

Kuasa Hukum, Jonnes J. Maitimu, S.H berharap kliennya bisa segera dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis lebih baik. 

"Kami dari kuasa hukum dan mewakili keluarga besar Yoteni berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk pembantaran kepada klien kami, karena bagi kami kesehatan dari Bapa Yan Yoteni adalah hal yang paling utama dan sangat mendesak saat ini," pinta Jonnes dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (16/01) malam.

Ia menjelaskan saat ini, kliennya masih jalani perawatan intensif di RSUD Manokwari. Setelah sebelumnya pihak Lapas Manokwari menolak untuk menahan, karena tersangka dalam kondisi sakit.

"Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Pihak Kelas II B Manokwari yang telah jeli melihat kondisi kesehatan bapak Yan Yoteni sehingga ketika terjadi pelimpahan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari kemudian dilanjutkan proses penahanan di Lapas, pihak LAPAS melakukan pemeriksaan ulang di klinik yang ada di dalam Lapas terbukti bahwa bapak Yan Yoteni benar-benar sedang sakit," ungkap Jonnes.

"Sehingga pihak Lapas menolak untuk menahan beliau sesuai dengan prosedur  penahanan di Lapas. Ketika terjadi penolakan oleh pihak Lapas, karena kondisi kesehatan, selanjutnya pihak kejaksaan memerintahkan agar bapak Yan Yoteni di bawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis," lanjutnya. 

Kemudian sejak 11-16 Januari 2023, Yan Yoteni masih dirawat di RSUD Provinsi Papua Barat dan berdasarkan informasi dari pihak Rumah Sakit bahwa  dengan mempertimbangkan kurangnya ketersediaan peralatan medis berkaitan dengan  pemeriksaan jantung, dan juga tidak ada dokter spesialis jantung.

"Oleh karenanya klien kami akan dirujuk untuk melakukan perawatan jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta. Hari ini tanggal 16 Januari 2023 surat rujukan dari Rumah sakit telah diberikan kepada kami, untuk selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat," jelasnya. 

Di kesempatan itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak berspekulasi atau pun memunculkan opini-opini negatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.

"Sebaliknya kami atas nama kuasa hukum dan juga keluarga besar Yoteni memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Provinsi Papua Barat terlebih khusus Masyarakat Adat Wondama untuk semua proses yang sedang dijalani oleh klien kami,"pintanya.

Untuk diketahu, Yan Yoteni, Anggota DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018, ABPD perubahan 2018 dan APBD 2019.**