BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2018 di 4 Daerah Papua Barat

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat melaporkan capaian kerja triwulan II tahun 2018/Albert

MANOKWARI,- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat melaporkan capaian kerja triwulan II tahun 2018. Dimana terdapat 6 agenda BPK RI. Termasuk BPK RI lakukan pemeriksaan audit keuangan sementara (interim) ke empat daerah di Papua Barat.

Dalam laporannya, Kepala BPK RI Paula Henry Simatupang mengemukakan, enam agenda BPK RI, di antaranya, pertama, pemeriksaan interim LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) tahun 2018. Dua, pemeriksaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Tiga, pemeriksaan kinerja penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Empat, pemeriksaan kinerja pendanaan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Lima, PDTT belanja dan pendapatan daerah, dan enam, pemantauan tindak lanjut rekomendasi  hasil semester II 2018.

Didampingi Kepala Sub Auditor Papua Barat I, Suhardi, dan kepala sub auditor II, Abu Hanif, Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD tahun 2018 bertujuan untuk, satu memberikan kesimpulan atas efektivitas sistem pengendalian interen (SPI).

Dua, kata Simatupang,  melakukan pengujian, pengendalian dan substantif terbatas atas transaksi, antara lain Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hiba/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan.

Terdapat empat daerah yang dilakukan pemeriksaan interim LKPD 2018 oleh BPK RI, yakni Kab. Manokwari, Tambrauw, Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni.

BPK RI juga melakukan pemeriksan kinerja terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Sorong.

BPK RI juga lakukan pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan sumber daya kesehatan dalam penyelenggara jaminan kesehatan nasional pada pemerintah Raja Ampat dan pemerintah Kaimana.

BPK RI juga lakukan pemeriksaan kinerja terkait pendanaan pendidikan bagi peserta didik dalam rangka mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemprov dan Kota Sorong.

Kata Simatupang, kalau mengetahui BPK RI sudah turun ke lapangan, maka harus mengetahui pula jenis pemeriksaan, sebab pemeriksaan akan mengetahui hasil kinerja, sedangkan kalau laporang keuangan tinggal menunggu hasilnya dan kalau sudah PDTT tinggal menunggu kesimpulan.

"Jadi jenis pemeriksaan itu harus disebarkan kepada masyarakat agar diketahui bersama. Sebab jangan sampai melihat BPK turun lapangan sudah berpikir akan ada temuan, namun melihat jenis pemeriksaan BPK RI," kata Simatupang pada acara workshop media di gedung BPK RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Jumat (14/12). *