Bahas Raperdasus, Pokja Adat MRP-PB Nilai 7 Raperdasus Dibuat Tergesa-Gesa

Penyerahan 7 Raperdasus dari DPR-PB kepada MRP-PB di Manokwari belum lama ini/Albert

MANOKWARI,- Setelah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) menerima 7 rancangan peraturam daerah khusus (Raperdasus) dari DPR Papua Barat pada 30 November 2018 lalu, MRP langsung tancap gas melakukan petimbangan dan persetujuan tentang ke-7 Raperdasus tersebut.

Anggota Pokja MRP Provinsi Papua Barat Anton Rumbruren mengutarakan bahwa setelah 7 raperdasus itu diterima, mereka membentuk tiga tim kerja sesuai tupoksi lembaga kultur itu, di antaranya Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama.

Menurutnya, setelah mempelajari seksama tentang Raperdasus itu, banyak hal yang terkesan gegabah dan terdesak. Salah satunya tentang naskah akademisi dari 7 raperdasus tersebut.

"Jadi, setelah kami mempelajari ke-7 Raperdasus itu terkesan mendesak sekali dan gegabah. Bahkan anehnya naskah akademisi tidak ada, maka bagaimana kami memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai tupoksi kami di sini," ungkap Rumbruren, Senin (3/12).

Kaitan dengan kerja MRP PB sesuai amanah UU Otsus pasal 20 poin (a) membicarakan tentang tugas dan kewenangan MRP, maka mereka sarankan diperhatikan pemerintah dan DPR Papua Barat tentang 7 Raperdasus itu yang tidak disertakan naskah akademisi.

Padahal jelas dia, di dalam  UU nomor 11 tahun 2011 tentang suatu produk hukum harus disertakan naskah akademisi. Bahkan di dalam Raperdasus itu belum ada penjelasan, maka MRP melihat dan menganggap bahwa produk itu dibuat tergesa-gesa. "Jadi, 7 raperdasus itu belum siap, karena tergesa-gesa sehingga sangat berdampak sekali ke depannya" katanya lagi.

Lanjut Rumbruren, kalau kerja MRP memberikan persetujuan dan pertimbangan, maka perlu disertakan naskah akademisi. Sebab Raperdasus ini bukan kepentingan MRP, DPR atau pemerintah daerah, tetapi kepentingan mutlak rakyat asli Papua ke depannya.

"Tujuh raperdasus itu sedang kami bahas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. Artinya kami harus memastikan jangan sampai tujuh Raperdasus ini bermasalah hukum, akhirnya pemerintah, DPR disalahkan oleh rakyat," tambah Rumbruren. *