Bawaslu Jayapura Nyatakan Wagus Hidayat Tidak Langgar Aturan Kampanye

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli/Andy

SENTANI,- Menindaklanjuti laporan terkait adanya kampanye di luar jadwal dan pemberian sejumlah uang kepada gereja Martin Luther Sentani oleh Calon Legislatif (Caleg) dari partai PPP atas nama Hj. Wagus Hidayat, Bawaslu Kabupaten Jayapura bergerak cepat melakukan investigasi terkait laporan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli mengatakan, dari investigasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jayapura, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap caleg yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pasal 280 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan umum dan tidak memenuhi unsur pasal 69 ayat 1 peraturan Komiisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 32 tahun 2008 terkait Pemilihan Umum.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi bahwa beliau ini sudah sering berbagi dengan gereja, tidak hanya di momentum pemilu ini. Kemudian yang berikutnya bahwa pemberian uang ini sudah direncanakan jauh sebelum Hj. Wagus Hidayat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga ini tidak memenuhi unsur materil,” jalas Nasarudin kepaada pers saat ditemui di kantornya, Jumat (9/11) siang.

“Selain itu, penyerahan bantuan tidak dilakukan oleh Hj. Wagus Hidayat, melainkan staffnya atasnama PT. Semuwa Gru, bukan pribadi. Dan saat penyerahan bantuan itu tidak ada penyampaian unsur-unsur politik, seperti citra diri, visi dan misi, serta logo maupun atribut partai tidak ada,” bebernya.

Di tempat terpisah, Calon Legislatif (Caleg) dari partai PPP atas nama Hj. Wagus Hidayat, mengungkapkan, bahwa pemberian bantuan kepada gereja yang dipersoalkan bukan bantuan pribadi, melainkan bantuan dari PT. Semuawa Grup.

“Jadi bantuan yang diserahkan bukan bantuan atas nama saya pribadi, tetapi atas nama umat muslim di Kabupaten Jayapura melalui PT. Semuwa Grup,” ujarnya.

Wagus mengaku bahwa ia yang memberikan janji iman kepada Gereja Martin Luther Sentani dan beberapa gereja lainnya, tetapi itu dilakukan sebelum dia ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif 2018 mendatang.

“Saya yang memberikan janji iman kepada beberapa gereja, tetapi itu jauh sebelum saya masuk sebagai calon legislatif. Jadi kami mencoba memenuhi janji kami kepada gereja. Apalagi saat menyerahkan bantuan tidak disebutkan bantuan ini dari caleg maupun dari partai tertentu,” bebernya. *