Langgar Aturan Pemasangan, Bawaslu Jayapura Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP Kabupaten Jayapura di sepanjang jalan protokol Sentani-Abepura/Andy

SENTANI,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Jayapura melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg yang terpasang di sepanjang jalan protokol Sentani-Abepura, Rabu (14/11) siang.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli, mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf H tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 28 pasal 34 tentang kampanye pemilihan umum.

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan,” kata Nasarudin di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Rabu (14/11) siang.

Nasarudin mengaku, sebelum penertiban APK dilakukan, pihaknya telah menyurati partai politik maupun calon legislatif yang bersangkutan, namun tidak direspon, sehingga Bawaslu mengambil tindakan tegas dengan menurunkan APK tersebut.

“Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi persuasif dengan mengirim surat kepada partai politik maupun caleg yang bersangkutan untuk menurunkan APK milik mereka, bahkan sudah menyurat yang kedua juga, tapi karena tidak diindahkan, maka hari ini kita bersama Satpol PP menurunkan semua APK yang ada di jalan protokol,” bebernya.

Dari penertiban APK tersebut, Satpol PP Kabupateen Jayapura berhasil menurunkan 12 Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol.

“Alat peraga yang ditertibkan adalah milik partai PKPI, Nasdem, Hanura, Gerindra dan PPP. dan barang buktinya sudah diamankan di kantor Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu menghimbau seluruh partai politik dan calon legislatif untuk memasang alat peraga pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU.

“Kepada partai politik dan caleg yang ingin memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tolong dipasang pada tempat yang ditentukan oleh KPU, sehingga jika terjadi pengrusakan alat peraga, maka kita bisa melakukan penindakan. Tapi jika dipasang diluar ketentuan maka saat terjadi pengrusakan, kita tidak bisa melakukan penindakan,” jelasnya. *