DPP PKB Keluarkan SK PAW Sanusi Rahaningmas, DPW Teruskan ke Gubernur dan DPRPB

Bukti surat keputusan PAW dari DPP PKB kepada Anggota DPR Papua Barat Sanusi Rahaningmas yang kini calon DPD RI/istimewa

MANOKWARI,- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Papua Barat kepada anggota DPR Papua Barat atas nama Sanusi Rahaningmas.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/10) pagi, Ketua DPW PKB Papua Barat, Abdullah Gazam membenarkan bahwa sudah ada surat PAW dari DPP PKB yang ditujukan kepada DPW PKB Papua Barat agar segera diproses.

Berdasarkan perintah itu, DPW PKB telah sampaikan surat PAW ke Kantor DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat agar diproses PAW.

Dijelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Umun DPP PKB H.A Muhamin Iskandar, Nomor: 27239/DPP-03/B.1/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang persetujuan PAW anggota DPR PB atas nama Sanusi Rahaningmas.

Dengan SK DPP itulah, DPW PKB Papua Barat mengeluarkan SK Nomor: 1033/DPW-03/VI/A.1/IX/2018 tanggal 23 September 2018 tentang permohonan PAW anggota DPR Papua Barat atas nama Sanusi Rahaningmas kepada sudara Drs. H. Hilaludin.

Kata Gazam, proses PAW sudah dilaksanakan, bahkan pemberitahuan kepada bapak Sanusi Rahaningmas sudah dilakukan.

Alasan ini dilakukan, jelas Gazam karena Sanusi Rahaningmas telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai calon anggota DPD RI asal dapil Papua Barat. Atas dasar itulah proses PAW dilakukan karena sesuai ketentuan internal partai.

Meski diakui Sanusi, Gazam bukan lagi pengurus PKB. Padahal setiap anggota DPR yang duduk di palemen (DPR) dari partai politik, terkecuali anggota fraksi otsus (non partai).

Sementara calon DPD RI adalah non partai politik (independen) artinya secara tidak langsung Ia harus undur dari Dewan setelah namanya ditetapkan DCT DPD RI.

Sekwan Papua Barat M. Asmuruf yang ditanya tentang surat PAW, mengaku belum menerima. Kata dia, apakah sudah masuk di bagian umum Setwan atau belum, dia belum memegang surat PAW itu.

Menurutnya, kalau sudah ada surat PAW otomatis sudah diteruskan kepada pimpinan DPR. Namun ia mengaku akan mengecek kembali surat PAW tersebut.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Papua Barat, Sanusi Rahaningmas yang dihubungi melalui pesan whatsapp, tidak merespon.

Padahal beberapa kali dihubungi meminta waktu interview agar memastikan kebenaran dan alasan PAW. Akan tetapi, pesan komunikasi elektronik WA yang dikirim telah dibaca dan tidak dibalas.

Informasi yang diperoleh bahwa surat PAW sudah masuk ke meja ketua DPR Papua Barat, namun tidak digubris oleh Sanusi Rahaningmas.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol yang dikomunikasi baik mengecek di kantor DPR, tidak ada di tempat alias jarang berkantor. Bahkan sulit mendapat komunikasi lewat handphone saat dihubungi tidak merespon.

Beberapa informasi sumber terpercaya berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu segera mengambil langkah, sebab dikhawatirkan jabatan DPR melalui partai politik dijadikan alat kampanye bersosialisasi. Tidak hanya itu, akan tetapi menggunakan jabatan dan uang rakyat untuk kegiatan kampanye. *