Oktober 2018, Pertamina MOR VIII Operasikan 13 Titik BBM Satu Harga

SPBU Pertamina/Istimewa

JAYAPURA,- Sampai dengan Oktober 2018, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII tercatat telah mengoperasikan 13 titik BBM Satu Harga di wilayah Maluku Papua.

Ke-13 titik tersebut tersebar di wilayah operasional MOR VIII yakni di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Realisasi program BBM Satu Harga ini terus dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan masyarakat di wilayah Maluku Papua mendapatkan pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan aktivitas ekonomi.

Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah bahwa Program BBM Satu Harga dilaksanakan sebagai perhatian agar masyarakat yang tinggal di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dapat merasakan harga BBM yang sama sesuai dengan ketentuan.

Oleh karena itu, Pertamina MOR VIII sebagai pelaksana di wilayah Maluku Papua terus mempercepat pelaksanaan program ini.

Region Manager Retail Fuel Marketing MOR VIII, Fanda Chrismianto, menyatakan bahwa ada percepatan realisasi sehingga sudah tercapai 13 titik per Oktober 2018 dan 5 titik diantaranya telah diresmikan oleh Pemerintah.

“Per Oktober 2018 ini, sudah 13 titik beroperasi di wilayah MOR 8 atau 87 persen dari target di tahun 2018. Di bulan September Pertamina telah mengoperasikan 6 titik yakni Aru Utara-Kabupaten Aru, Maluku; Airbuaya-Kabupaten Buru, Maluku; Kampung Yosakor-Distrik Siret, Kabupaten Asmat; Kampung Kambuaya-Distrik Ayamaru Timur, Maybrat, Papua Barat; Distrik Bintuni-Kabupaten Teluk Bintuni; Ibu Selatan-Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, serta di awal Oktober di Misool-Raja Ampat,” jelas Fanda dalam rilisnya, Selasa (23/10).

Kata dia, untuk melengkapi target 15 titik, rencananya akan dioperasikan di dua lokasi lainnya, yakni di Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.

"Dalam pelaksanaan Program BBM Satu Harga, Pertamina memiliki target untuk menjangkau 150 titik selama tiga tahun dari 2017-2019," ungkapnya.

Tambahnya, hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional. Dalam Permen tersebut, 150 titik selama tiga tahun yang ditargetkan Pertamina yaitu 54 lokasi (2017), 67 lokasi (2018), dan 29 lokasi (2019). *