Hindari Defisit, Bupati Puncak Akan Batasi Penggunaan Anggaran

Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik/Djarwo

JAYAPURA,- Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik yang akan menjalani periode keduanya berencana akan membatasi penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menghindari defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini diungkapkan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Puncak tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2018, yang berlangsung di Hotel Aston, Sabtu malam (29/9).

Dirinya mengutarakan wacana tersebut, mengingat DAU Kabupaten Puncak yang terkuras habis akibat pengeluaran yang terlalu membengkak. Diantaranya, tingginya belanja pegawai, distrik dengan jumlah yang banyak, bantuan hibah, proposal, biaya perjalanan dinas dan sejumlah faktor lainnya.

"Oleh karena itu, kita akan evaluasi kebiasaan-kebiasaan itu dan saya akan rubah. Kalau bagus itu akan diteruskan, dan begitu seterusnya. Operasional kita akan bicarakan lagi. Karena dulu beda dengan sekarang, karena pegawai dan distrik banyak, pejabat juga banyak tidak bisa kita defisit terus," tegasnya.

"Jadi tim anggaran harus berani dan harus diefisienkan, biaya perjalanan di batasi. Saya akan taruh di Sekda dan dinas hanya untuk monitoring saja untuk efisiensi anggaran. Dan tidak ada lagi tawar menawar," tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan akan membatasi nominal proposal, yakni dana untuk proposal dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 5 - Rp 10 juta.

"Tahun 2019 itu kita akan fokus pada hal yang kita kontrol langsung. Sehingga tidak ada laporan-laporan yang tidak masuk. Kita akan evaluasi bantuan dan proposal yang juga membuat defisit," tekannya.

Lanjut jelasnya, kebijakan penyusunan anggaran perubahan tahun anggaran 2018 ini disusun dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan obyektif yang ada serta kesesuaiannya dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua, yang dimaksudkan untuk mewujudkan visi daerah Kabupaten Puncak yang tertuang dalam RPJMD tahun 2013-2018.

"Ini agar semua pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan daerah yang terwujud dalam program dan kegiatan daerah dapat tercapai sesuai harapan, maka alokasi dananya harus benar-benar terencana dan terdistribusi dengan baik sesuai kondisi pendapatan daerah yang tersedia," tandasnya. *