Polisi Limpahkan Tersangka Pembuang Bayi ke Jaksa

MG saat di digiring ke dalam mobil untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas

JAYAPURA,- Penyidik Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya melimpahkan tersangka kasus pembuang janin bayi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/9) siang.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Setelah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) akhirnya tersangka pembuang Janin bayi berinisia MG (26) akhirnya dilimpahkan beserta barang bukti untuk diproses ke pengadilan," ungkap Jahja, Jumat (28/9).

Lanjut Jahja atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 346 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait dengan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya subsidair seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan tega melakukan aksi kejinya didasari lantaran cemburu dengan sang suami yang sering berhubungan dengan wanita lain. "Tersangka ini cemburu karena suaminya sering kedapatan dengan wanita lain sehingga tersangka kecewa dan menggugurkan bayi yang sedang di kandungnya," ujar Jahja.

Untuk diketahui, warga kota Jayapura sempat dihebohkan dengan temuan janin bayi berjenis kelamin wanita di toilet umum yang berada  bukit Jokowi Skyline Distrik Jayapura Selatan, Minggu (12/8) lalu.  Setelah dilakukan penyidikan pelaku berhasil bekuk dirumahnya yang berada di jalan Work Kotaraja Distrik Abepura Sabtu (8/9) lalu. *