DPRPB dan MRPB Bentuk Tim Kerja Proses Hukum PT Bintuni Agro Prima Perkasa

Masyarakat Tambrauw yang melakukan pemalangan dan memprotes keberadaan PT Bintuni Agro Prima Perkasa/Albert

TAMBRAUW,- Di hadapan ribuan masyarakat adat suku Mpur, Ireres dan Miyah di Lembah Kebar Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat(MRPB) berjanji akan membentuk tim kerja dan bekerja sama dengan DPRPB untuk memproses hukum pihak PT Bintuni Agro Prima Perkasa ke jalur hukum sesuai aspirasi masyarakat.

Ketua MRPB Maxsi N Ahoren saat tatap muka bersama ribuan masyarakat adat Tambrauw di kampung Arumi, Kamis (30/8) mengatakan, celah hukum menanti perusahan sangat jelas. Dokumen perusahan itu bisa dinyatakan melanggar hukum karena dokumen Amdal tidak sesuai, ijin perusahan sepihak tanpa diakui masyarakat adat.

"Kita akan bekerjasama DPR menangani masalah yang sekarang dialami masyarakat adat Tambrauw di Lembah Kebar, kita akan bentuk tim kerja MRPB agar menyelesaikan masalah ini secepatnya," tegas Ahoren.

Ketua DPR Papua Barat yang diwakili Komisi A DPR PB, Rudi F Timisela dan Xaverius Kameubun dalam agenda bersama MRPB tentu mendukung upaya memproses pihak perusahan.

Timisela mengatakan bahwa aspirasi masyarakat adat suku Mpur, Ireres dan Miyah terkait penutupan dan proses hukum perusahan akan dilaporkan kepada pimpinan DPR, lalu pihaknya akan membentuk Pansus DPR memback-up MRP dalam memproses perusahan tersebut.

"Kita akan membentuk pansus DPR sesuai keinginan masyarakat, bahkan kita akan bekerjasama MRPB untuk lakukan upaya hukum terhadap perusahan ini," janji Rudi Timisela.

Dukungan itu lalu diapresiasi masyarakat adat Tambrauw, pihak Klasis Kebar, GKI Sinode di Tanah Papua, dan para kepala suku LMA, DAP dan Presmas Unipa. *