Dokumen PT Bintuni Agro Prima Perkasa Berdampak Hukum dan Libatkan Oknum Pejabat

MRPB menilai PT Bintuni Agro Prima Perkasa merusak hutan adat Tambrauw dan berdampak hukum/ Albert

TAMBRAUW,- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat terkejut setelah melihat dan mempelajari dokumen PT. Bintuni Agro Prima Perkasa di Lembah Kebar Tambaruw karena penuh rekayasa dan berdampak hukum.

Tak hanya berdampak hukum, namun dokumen itupun berpotensi akan melibatkan oknum pejabat untuk diproses hukum oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Sebelum temui masyarakat adat di Kampung Arumi, distrik Kebar Timur, Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Kamis (23/8), Ketua MRPB Maxi N Ahoren menolak temui pihak perusahan.

Alasan ketua MRPB bahwa bukan  tujuan mereka temui perusahan, namun temui masyarakat adat sesuai aspirasi masyarakat adat setempat.

Di hadapan masyarakat adat Tambrauw melalui agenda kunjungan kerja MRPB sangat jelas, sebab masyarakat adat mengeluh dengan tindakan brutal pihak perusahan tersebut, karena tanpa bertemu masyarakat, pihak perusahan sudah beroperasi sejak 2016 lalu.

Aspirasi masyarakat ini sudah 2 tahun karena menjadi korban di atas tanah adat mereka sendiri.  Atas masalah ini, pihak MRPB berharap jangan sampai ada korban lebih lanjut, sehingga pihak perusahan diminta stop beroperasi, maka tindakan MRPB akan menyurati perusahan itu agar tidak beroperasi sebelum masalah ini diselesaikan melibatkan semuan pihak untuk wajib bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan pihak perusahan tidak bisa dihubungi mengingat perusahan itu tertutup dijaga aparat. Bahkan perusahan itu tidak berkantor di Manokwari Papua Barat, termasuk di wilayah Lembah Kebar, Tambrauw.  

Kejanggalan dari kerangka acuan Amdal berdasarkan dokumen perusahan, yakni pengusulan ijin perusahan pada tahun 2007, sedangkan 2017 kerangka acuan Amdal baru diusulkan dan mulai beroperasi pada 2016 hingga 2018.

Artinya Amdal masih dalam kerangka acuan tetapi perusahan itu sudah beroperasi. Tak hanya itu, pihak perusahan mengklaim dokumen itu menanam jagung. Sedangkan usulan izin untuk perkebunan kelapa Sawit.

Masyarakat adat Tambrauw juga mengaku sejak perusahan itu masuk dan membuka lahan tidak pernah musyawarah bersama mereka dan membongkar hutan adat begitu saja. *