Polda Papua Barat Amankan 4 Kontainer Kayu Merbau Tanpa Dokumen di Sorong

Anggota Krimsus Polda Papua Barat mengamankan 4 kontainer yang berisi kayu produksi yang diduga Pelanggaran Tindak Pidana Ilegal logging.

MANOKWARI- Anggota Krimsus Polda Papua Barat mengamankan 4 kontainer yang berisi kayu produksi yang diduga Pelanggaran Tindak Pidana Ilegal logging atau kayu tanpa dokumen pada Selasa (18/6) di pelabuhan kointainer Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, Papua Barat.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, S.Pd mengatakan bahwa 4 kontainer yang berisikan kayu diduga ileggal logging tersebut diamankan berdasarkan Sprin Tugas Nomor.32.a./VI/2019, tanggal 11 Juni 2019 dan Sprin Lidik No. 32.b/VI/2019.

Adapun anggota Tim Krimsus Polda Papua Barat yang amankan barang bukti (BB) kayu diduga ilegal masing-masing Kompol Choiruddin Wachid,SIK, Ipda John Hauluss, dan Brigpol Hogi W. Setiawan.

"Jadi lokasi penangkapan ada dua tempat yakni di pelabuhan kontainer kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat," kata Kabid Humas kepada wartawan, Selasa malam.

Untuk tindakan tegas kepada terduga pemilik kayu jenis merbau ini, tegas Mathias Krey lagi bahwa kayu tersebut tanpa dokumen, sehingga diduga kayu ilegal dan kalau terbukti secara hukum saat penyidikan dan penyelidikan, maka tersangka akan dikenakan Pasal 78 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun barang bukti kayu diduga ilegal yang diamankan masing-masing satu kontaiber Nomor Tegu 2903802.22 G, Nomor Tegu 2910463.22 GI, Nomor Tegu 2939718. 22 GI dan Nomor Tegu 2909631. 22 GI. Keempat nomor tegu inilah yang berisikan kayu Merbau tanpa dokumen.

Untuk pengembangan lebih lanjut, salah satu saksi bernama Facrul Zainal (Kecabang Expedisi Pelayaran Temas) yang dimintai keterangan menerangkan bahwa, sudara Bowo yang beralamat di KM 10 Kota Sorong pada 20 Mei 2019 pukul 17.00 wit memasukan kedalam kointener milik Temas.

Tujuan pengiriman, kata saksi, Sorong Papua Barat menuju Surabaya Jawa Timur, namun tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. Oleh karena itu, Polda Papua Barat sedang melidik pemilik kayu merbau tersebut.

Namun untuk pengembangan tindak pidana kayu ilegal logging tersebut, Penyidik akan mencari tauh Bowo yang diduga pemilik kayu tersebut. Termasuk meminta keterangan saksi lain. Namun pihak polda akan komunikasi dengan Dinas Kehutanan Papua Barat. *