Cegah, Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Polisi Berikan Materi di Kampus

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH.,MH memberi pembekalan bagi mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Santo Thomas Aquinas/Humas

JAYAPURA,- Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH.,MH memberi pembekalan bagi mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Santo Thomas Aquinas tentang Upaya Cegah, Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Kamis  (23/8).

Dalam materinya, Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH.,MH menyampaikan bahwa Radikalisme/terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap obyekb-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup.

Dasar hukumnya yaitu undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, serta ancaman hukuman pelaku tindak pidana teroris yaitu paling singkat 4 tahun, hukuman Mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Kapolsek menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya paham radikalisme antaranya Faktor Sosial Politik, Faktor Kultural dan  Faktor Ideologi Anti Westernisme /Budaya Barat.

Cara Polri mengatasi radikalisme dengan menetralisasi orang-orang yang berpotensi menjadi SENDER atau orang yang melakukan perekrutan, melemahkan ideologi radikal yang mereka coba sebarkan dengan memuat ideoligi tandingan yang bersifat moderat, menyebarkan ideologi tandingan tersebut kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran radikalisme, mengawasi media yang menjadi sarana penyebaran paham rafikalisme dan memahami konteks sosial dan budaya ada di setiap lapisan masyarakat. *