Tiga Tersangka Pembunuhan di Tanah Hitam Dilimpahkan ke JPU

Tiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas

JAYAPURA,- Penyidik Pembantu Unit Reskrim Tim III didampingi Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Jetny L. Sohilait, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura untuk kasus penganiayaan berencana yang mengakibatkan Dhani Subhi Nuzli (38) dan Hasmi Rajbun (36) meninggal dunia.

Ketiga tersangka yakni I (30), MW (19) dan A (19) beserta barang bukti dua bilah parang diterima oleh JPU Marthin Manuhutu, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, Senin (20/8) sore, mengungkapkan, mengingat salah satu tersangka yakni I mengalami retak pada tangan sebelah kirinya, sehingga petunjuk JPU sementara ini ketiga pelaku tersebut dititipkan di sel tahanan Polsek Abepura hingga menunggu persidangan.

"Ketiga pelaku tersebut disangkakan pasal 355 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke 2, ke 3 KUHP, lebih subsider Pasal 336 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Dionisius.

Diketahui kronologi kejadian, berawal ketika ketiga pelaku tersebut mendatangi kios korban pada tanggal 10 Mei sekitar pukul 13.00 WIT membawa parang, dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan motor milik tersangka MW, namun tidak ada penyelesaian. Karenna itu terjadi pertengkaran dan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban Hasmi Rajbun mengalami luka bacok pada bagian tangan dan bagian kepalanya. Sedangkan Dhani Subhi Nuzly mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri.

Kedua korban bersaudara ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abepura hingga dirujuk ke Rumah Sakit Dok 2, sampai akhirnya meninggal dunia.

"Ada tujuh saksi yang telah kita mintai keterangan lengkapnya saat peristiwa itu terjadi. Kita juga telah melakukan rekonstruksi dengan mencocokkan keterangan dari saksi dan tersangka," terang Dionisius. *