Polisi Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Miras ke Anggota Pramuka

Sosialisasi tentang dampak penyalahgunaan Narkoba dan Miras kepada putra-putri Pramuka dari Saka Bhayangkara Polres Jayapura/Cholid

JAYAPURA,- Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Binmas AKP Yudo Winarno  bersama Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Najamudin, memberikan penyuluhan kamtibmas serta sosialisasi tentang dampak penyalahgunaan Narkoba dan Miras kepada putra-putri Pramuka dari Saka Bhayangkara Polres Jayapura, Jumat (6/7).

Kegiatan Quick Wins program VI Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik ini digelar di Aula Polres Jayapura diikuti 20 orang perwakilan dari  Saka Wana Bhakti dan Saka Dirgantara Kabupaten Jayapura.

Dalam sambutan Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH, S.IK., M yang diwakili Kasat Binmas AKP Yudo Winarno mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya giat tersebut guna memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba dan miras, mengingat dampak dari pengguna miras dan Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan.

"Saya himbau kepada peserta kiranya dapat terus menjaga kekompakan dan kebersamaan, menjauhi miras dan narkoba yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain, kami harap dengan kegiatan ini dapat memberikan motivasi pada mereka sebagai tunas penerus bangsa," ujar Kasat Binmas Polres Jayapura.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Najamudin, SH pun menerangkan dalam kegiatan sosialisasi pihaknya memberikan. Pembekalan terkait dengan bahaya dan kategori obat obatan yang masuk dalam golongan narkotika agar kedepannya para generasi emas bangsa tidak terjerumus pengguna obat oabta terlarang.

"Selain apa yang disampaikan Kasat Binmas kami dari Sat Narkoba juga memberikan pengertian Narkoba dan jenis Narkoba diantaranya ganja, shabu, extacy, heroin, flaka, zat adiktif lain, miras golongan A, B dan C serta zat yang mudah menguap, dimana sering disalahgunakan seperti aibon, thiner dan spirtus, kami juga memberikan materi berupa bahaya penyalahgunaan Narkoba dan cara penanggulangan Narkoba," jelasnya. *