
MANOKWARI,wartaplus - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Crstian Warinusay memberi respon positif atas lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis (17/9/2025) mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua.
"Terlepas dari puas dan tidak puas dari kedua kubu nomor urut 01 dan 02 dalam kontestasi tersebut, putusan MK adalah bersifat final dan terakhir. Artinya dari sisi hukum memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan (eksekutorial) dan mengikat. Itulah yang disebut dalam hukum dengan istilah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta tak bisa diganggu gugat lagi,"ujar peraih Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada, Kamis (18/9/2025).
Dikatakan, mendengar pembacaan putusan MK tersebut, saya berpandangan sebagai Penegak Hukum bahwa pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sudah mempertimbangkan seluruh dalil permohonan Pemohon maupun keberatan/tangkisan (eksepsi) pihak termohon dan pihak terkait dalam perkara a quo.
Sehingga putusan MK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak.
"Dalam waktu dekat tentu Putusan MK tersebut akan dijalankan dan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk membuat Keputusan terkait penetapan hasil Pilkada Provinsi Papua. Oleh sebab itu sebagai Advokat dan sekaligus sebagai Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003. Saya meminta perhatian semua pihak yang telah berkontestasi dalam Pemilukada Provinsi Papua agar menghormati putusan MK tersebut dan membangun perdamaian sebagai wujud tingginya adab kita Orang Papua Asli,"ujarnya.