Rekonstruksi Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Tersangka AL Peragakan 43 Adegan

Reka ulang adegan pembakaran yang dilakukan tersangka AL (22) di salah satu gedung kompleks perkantoran gunung merah sentani/Humas Polres Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com – Penyidik Polres Jayapura menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembakaran di kompleks perkantoran gunung merah atau kantor bupati Kabupaten Jayapura, Sabtu (09/03/2024) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan untuk tiga kasus pembakaran, menghadirkan satu tersangka berinisial AL (22 thn).

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH, rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat diwawancarai awak media mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.



Ia menyebut, total ada tiga kasus yang direkonstruksikan sesuai dengan tiga Laporan Polisi, dimana tersangka memperagakan 48 adegan.

"Pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Sugarda.

Lanjut jelasnya, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani.

Tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah," kata Sugarda.
Ia menambahkan, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya.**