DPRD Pegunungan Bintang Bentuk Tim Angket Untuk Selidiki Laporan Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Petrus Tekege, bersama Wakil Ketua I DPRD Piter Kalakmabin, dan ketua panitia angket Koswin Uropmabin saat memberikan keterangan kepada pers di Kota Jayapura/Fendi

JAYAPURA,– Menyikapi tuntutan masyarakat Pegunungan Bintang yang meminta Bupati Constan Oktemka untuk mudur dari jabatannya, maka DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan sidang paripurna sekaligus membentuk panitia angket.

Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Petrus Tekege, kepada wartawan di Kota Jayapura menyampaikan bahwa pembentukan panitia angket bermaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati Constan Oktemka yang membuat masyarakat pegunungan Bintang tidak percaya dengan kepemimpinan bupati.

“Rapat paripurna yang kami lakukan bukan untuk menurunkan bupati, tetapi kami menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat yang terus menerus disampaikan sejak tanggal 12 April lalu kepada DPRD,” katanya kepada awak media di Kota Jayapura, Jumat malam.

Dikatakan, dalam sidang paripurna yang dilakukan dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRD sehingga dinyatakan sah karena sudah memenuhi koarum.

“Sidang ini sah karena jumlah anggota DPRD memenuhi koarum. Dan dari lima fraksi yang ada, 4 diantaranya menyetujui untuk pembentukan tim angket,” jelasnya.

Petrus mengakui bawa tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa bupati di turunkan oleh DPRD, tetapi rakyat Pegunungan Bintang memaksa DPRD sebagai wakil rakyat untuk harus membentuk tim angket dan meneylidiki semua yang diduga oleh masyarakat bupati melakukan pelanggaran.

“Mosi tidak percaya yang disampaikan oleh masyarakat adalah bupati diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan, serta terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini yang nanti kita selidiki,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Piter Kalakmabin, menyampaikan tim angket yang dibentuk akan mulai bekerja dan hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur.

“Setelah lebaran kami akan sampaikan hasilnya ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji hasil penyelidikan tim angket ini, jadi bupati bersalah atau tidak akan diputuskan oleh lembaga tertinggi di republik ini,” katanya.

“Kalau ada kesalahan-kesalahan kami berharap baliau (bupati) legowo, tetapi kalau pun tidak maka beliau tetap bupati kami rakyat Pegunungan Bintang,” tambahnya.

Piter Kalakmabin juga sangat menyanyangkan pernyataan bupati yang menyampaikan bahwa sidang paripurna pembentukan tim angket dianggap makar.

“Kalau pak bupati bilang ini makar, ini sudah diluar nalar. Kami bukan sparatis sehingga dianggap makar, kami dilindungi undang-undang dan memiliki hak imunitas, jadi kami akan tuntut balik karena kami dianggap makar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua panitia angket, Koswin Uropmabin menyampaikan, sejak dibentuk, pihaknya sudah mulai bekerja dengan memanggil sejumlah pimpinan OPD, Kepala Kampung, dan sejumlah pejabat pemerintahan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh bupati.

“Pada tanggal 5 Juni kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang, tapi 8 OPD tidak ada respon baik untuk memenuhi panggilan panitia angket, hanya dua yang bersedia hadir yakni dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.

“Jadi yang kami panggil tidak semua datang. Kami mendapat info bahwa mereka yang tidak datang ini di tekan oleh bupati Constan Oktemka, termasuk pak Sekda, sementara dua OPD yang hadir ini mereka belum sempat mendapat tekanan dari bupati,” tambahnya.

Lanjut Koswin, dari keterangan 2 OPD yang telah di panggil, pihaknya menemukan bukti bahwa dugaan masyarakat selama ini benar apa adanya karena terjadi sejumlah penyimpangan.

“Dari 2 OPD ini kita temukan ada sejumlah penyimpangan, seperti kekuasaan yang dimiliki digunakan dengan sewenang-wenangnya, kemudian pengambilan kebijakan secara sepihak untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Tapi kami masih terus bekerja mengumpulkan bukti lainnya, sebelum disampaikan kepada Penjabat Gubernur dan Mahkamah Agung (MA),” bebernya.

Disinggung soal rencana pemanggilan bupati, Koswin mengaku belum dilakukan karena bupati jarang berada di tempat.

“Belum kami panggil karena beliau tidak ada di tempat. Bupati naik ke Oksibil hanya untuk mengatur strategi kemudian pergi lagi,” ujarnya.

Dikatakan, sejak pembentukan panitia angket untuk penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati, hingga saat ini situasi di Kota Oksibil semakin kondusif dan masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi sudah kembali ke kampung-kampung. *