Samuel Tabuni: Harusnya Sinode GKI Usut Pelaku Pembuat Surat Rekomendasi

Ketua Komunitas Cendekiawan Alumni Masa Bali (Kawan - Jaba) Tanah Papua, Samuel Tabuni di dampingi wakilnya Yan Matuan serta Theodorus Kossay saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Jayapura/Fendi

JAYAPURA,- Menyikapi surat Sinode GKI Tanah Papua kepada KPU RI untuk membatalkan dan menggugurkan 7 calon anggota KPU Papua yang lolos seleksi, Ketua Komunitas Cendekiawan Jawa dan Bali (Kawan - Jaba) Tanah Papua,  Samuel Tabuni angkat bicara.

Kepada pers di Kota Jayapura Samuel meminta agar Sinode GKI Tanah Papua tidak menyurat ke KPU RI, tetapi mengusut pelaku pembuatan surat palsu tersebut.

"Melihat, mengamati dan membaca surat dari Sinode GKI Tanah Papua, berkaitan dengan surat rekomendasi itu, Sinode GKI Tanah Papua patut lakukan proses hukum dengan melapor siapa di balik ini. Siapa yang mengeluarkan rekomendasi ini? Karena ini tidak lepas dari lingkungan Sinode GKI, pasti ada oknum di balik ini semua," ungkapnya.

Dikatakan, salah satu anggota yang lolos seleksi Theodorus Kossay tidak tahu soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh GKI.

"Anggota kami ini tidak tahu soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh GKI, beliau juga tidak pernah meminta karena dia bukan anggota sinode GKI, karena beliau umat Katolik. Kemudian yang kami heran lagi kenapa nama Pak Tarwinto masuk, sementara beliau ini muslim. Jadi yang perlu diusut adalah siapa yang membuat surat ini? Dan motifnya apa? Karena 7 orang yang disebutkan juga tidak tahu soal ini," bebernya.

Samuel menilai ada pihak-pihak tertentu yang mau menjebak 7 anggota calon KPU yang telah lolos ini, supaya mereka tidak lolos.

" Kami malah berpikir ada pihak-pihak tertentu yang mau menjebak 7 anggota calon KPU yang telah lolos ini, supaya mereka tidak lolos. Oleh karena itu kami dari kawan Java menolak surat yang di kirim sinode GKI ke KPU RI yang salah satu isinya untuk membatalkan dan menggugurkan ketujuh nama yang telah lolos seleksi ini," tegasnya.

Apalagi, katanya, rekomendasi ini bukan syarat utama ketujuh orang ini lolos, tetapi ada persyaratan lain yang sudah di penuhi sehingga mereka ini lolos. Dan tidak bisa menggugurkan dengan alasan rekomendasi sinode GKI.

"Jadi kami menolak rekomendasi itu, karena teman kami tidak pernah terlibat untuk mendapatkan rekomendasi dari Sinode GKI di Tanah Papua. Jadi tidak ada alasan untuk membatalkan atau menggugugurkan ketujuh calon ini," ucapnya.

Hal senada disampaikan, Yan Matuan, bahwa harusnya sinode GKI memanggil ketujuh orang ini, dan menanyakan dapat dari mana surat ini dan siapa yang mengeluarkan, supaya semua tahu. Tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Sinode GKI, malah langsung menyurat ke KPU RI dan minta dibatalkan.

"Ini yang kami pertanyakan apakah ini betul-betul dari gereja atau ini karena mengikuti kepentingan tertentu. Ini kami lihat gereja tidak bijaksana menyikapi surat ini," serunya.

Atas hal tersebut, pihaknya sementara menyiapkan surat yang akan ditujukan kepada KPU RI, Bawaslu dan Sinode GKI di Tanah Papua bahwa pihaknya keberatan dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Sinode GKI di Tanah ke KPU RI. *