Pj Bupati Puncak Jaya Tandatangani NPHD 2024, Totalnya Rp116 Miliar

Penandatanganan NPHD oleh Dandim 1714/Pj Letkol Inf Irawan Setyakusuma disaksikan oleh Pj Bupati dan Pj Sekda/prokompimPj

MULIA, wartaplus.com - Penjabat Bupati Puncak jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Lembaga Pemerintahan dan Ormas, berlangsung di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (22/01/2024).

Dana Hibah untuk Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana DAU dan Otsus berjumlah Rp116.017.600.000 dengan rincian, Dana Hibah untuk Lembaga Pemerintahan sebesar Rp108.950.000.000. Sedangkan bantuan sosial kepada Lembaga Organisasi kemasyarakatan sebesar Rp7.067.600.000.

Adapun data penerima Dana Hibah yaitu Polres Puncak Jaya, Kodim1714/PJ, KPUD, Bawaslu, Partai Politik, Samsat, Dharma Wanita, TP-PKK, KNPI, Paskibraka, PSSI, KONI, PBSI, GAMKI, GIDI, Sekolah Alkitab, Tokoh Perempuan, Pejuang PEPERA, Lembaga Masyarakat Adat, Kepala Suku, Kepala Dusun, Forum Peduli Puncak Jaya, Satgas Amanah, Pemuda Peduli Puncak Jaya, Pemuda Pancasila, Pengawas Pembangunan, Komunitas Ojek dan Pemuda Mulia Bersatu.



Pj Bupati Tumiran mengatakan, pemberian dana hibah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2024 ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat.

Tumiran berpesan agar dana Hibah bisa dipergunakan sebaik-baiknya. "Penggunaan Dana Hibah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran sesuai peruntukannya" pesannya.

Lanjut dijelaskan, proses pencairan dana hibah harus mengikuti proses yang berlaku, tidak boleh pencairan langsung 100 persen, namun harus bertahap agar tidak mengganggu Kas Daerah.



Sedangkan untuk nominal yang diberikan kepada penerima, Tumiran membeberkan Pemda telah melakukan kajian bersama DPRD Kabupaten Puncak Jaya sebelum menentukan nominal dana hibah yang diberikan.

Menutup sambutannya Tumiran menekankan agar laporan pertanggungjawaban Dana Hibah sejalan dengan penggunaan dana tersebut.
"Setelah penggunaan dana hibah, penerima wajib melaporkan hasil penggunaan dana tersebut secara administrasi," pesannya.(adv/arjun)