APBD TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya Resmi Ditetapkan, Totalnya Rp1,722 Triliun

Penyerahan APBD 2024 oleh Ketua DPRD, Zakarias Telenggen kepada Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran S.Sos, M.AP/ProkompimPJ

MULIA, wartaplus.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Puncak Jaya, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Puncak Jaya, Kamis (18/01/24).

Hadir dalam Sidang PJ Bupati Puncak Jaya Tumiran, S.Sos, M.AP, PJ Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM. Hadir juga mewakili Kapolres Puncak Jaya Kompol Syarifuddin Ahmad, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma.

Nampak di meja pimpinan Ketua DPRD Zakaria Telenggen, Wakil Ketua I DPRD Miren Kogoya, Si. Kom, MM. Hadir juga Staf Ahli Bupati dan Asisten, Pejabat Eselon II,III dan IV, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid, Pimpinan Instansi Vertikal serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

Membuka rapat, Sekretaris DPRD Elita Telenggen, S.Pd membacakan daftar hadir Anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 26 orang menghadiri rapat dari jumlah seharusnya 30 orang, namun sah secara kuorum.



Dalam sambutannya, PJ Bupati Tumiran memaparkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya TA 2024 oleh pemerintah pusat secara keseluruhan diestimasikan sejumlah Rp1.722.483.053.580 atau Rp1,722 triliun

Dari pagu tersebut dirincikan antara lainy Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp33.047.031.469, Pendapatan Transfer Rp1.684.124.822.111, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5.311.200.000.

Adapun Belanja Daerah sebesar Rp1.721.483.053.580 dengan rincian Belanja Operasi Rp910.551.945.697, Belanja Modal Rp418.867.698.383, Belanja Tidak Terduga Rp30.000.000.000, Belanja Transfer Rp362.063.409.500, dan Pembiayaan Daerah Rp1.000.000.000, pembiayaan daerah ini merupakan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Papua.



“Penetapan APBD hari ini merupakan suatu rangkaian sistim dan prosedur yang nantinya akan dijadikan suatu landasan peraturan daerah (Perda) tentang APBD dan peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2024, tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan oleh pihak legislatif yaitu oleh pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat,” jelas Pj Bupati, dikutip dari siaran pers Prokompim Puncak Jaya.

Menutup sambutannya, Pj Bupati Tumiran mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang damai, pemilu yang jujur, dan pemilu yang bermartabat serta menciptakan daerah Kabupaten Puncak Jaya yang aman.(adv)