Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Bupati Jayapura Diciduk Polisi

Tampak gedung D Kantor Bupati Jayapura yang terbakar/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kemetrian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan, bahwa pelaku pembakaran beberapa gedung di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura itu merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22).

Untuk kejadian pertama pembakaran Kantor Kementrian Agama pada Kamis, 31 Agustus 2023, pelaku mengambil ban belas dari salah satu bengkel dan masuk melalui pagar samping kanan kantor.

" Setelah mengambil ban bekas, pelaku masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.

Motif yang sama juga dilakukan pada saat membakar gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang. Dimana pelaku mengambil ban bekas dari bengkel dan membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura.

" Untuk pembakaran gedung A, gedung D dan Kantor Litbang juga hampir sama. Pelaku masuk ke kompleks Perkantoran Bupati Jayapura sekitar pukul 03.00 WIT dengan membawa ban bekas dari luar dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong gedung A lantai 2,” ungkap Ignatius.

Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

“ Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kearah kursi excavator,” beber Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

“ Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Benny. (**)