Novel Baswedan Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi PBJ Bagi Pelaku Usaha di Papua

Ketua Satgasus Anti Korupsi Polri, Novel Baswedan/Dian Mustika

JAYAPURA,  wartaplus.com - Satgas Khusus Anti Korupsi Polri berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bagi para pelaku usaha di Papua.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Kamis (09/11) diikuti oleh para pengusaha dari berbagai Asosiasi di Papua.

Novel Baswedan selaku Ketua Satgas Khusus Anti Korupsi Polri dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi sebagai bentuk kontribusi Polri dalam mendukung pemerintahan daerah, dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, praktek korupsi membuat banyak kerugian baik kerugian langsung, maupun tidak langsung.

"Dalam perspektif usaha, praktek korupsi membuat daya saing menjadi lemah, belum lagi praktek korupsi membuat seseorang akan terbawa dalam suatu Pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Polri bisa memberikan kontribusi kepada negara, daerah dan juga kepada kepentingan masyarakat.

"Dalam sosialisi ini, kita akan diskusi, ada presentasi dari para pakar untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang mengenai pengadaan barang dan jasa dan hal-hal yang terkait dengan masalah korupsi," jelasnya.

"Semoga dengan diskusi ini menambah wawasan kepada kita, sekaligus memberikan pemahaman yang cukup kepada kita, untuk bisa melakukan upaya pencegahan korupsi, harapnya.

Mantan Penyidik KPK RI ini juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat  mendatangkan kemanfaatan dan bisa membawa para pengusaha di Papua ini untuk berkontribusi lebih jauh lagi, dalam upaya anti korupsi.

Novel Baswedan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua atas semua dukungan, sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik.

Foto: Dian Mustika

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam sambutanya mengatakan tantangan pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain; integritas kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia) yang melaksanakan, ketidakpatuhan input PBJ ke dalam sistem dan peretasan sistem BPJ, sistem atau lingkungan untuk mencegah korupsi PBJ oleh pemerintah, masih sepenuhnya belum terbentuk,

"Serta dorongan kepentingan tertentu untuk mendapatkan proyek dari penyedia maupun pihak lain," ujarnya.

Ridwan mengajak para pengusaha untuk bersama sama melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.

"Mari kita terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai Papua yang lebih baik, maju dan berkembang di masa yangg akan datang," ajaknya.

Kepada para peserta sosialisasi, Ridwan berharap bisa mengikuti dengan penuh perhatian, mengambil manfaat maksimal dari informasi yang diberikan oleh para pemateri.

"Mari kita tingkatkan kompetensi dan kepekaan kita dalam mengenal tanda tanda korupsi, dan berani melapor praktik korupsi yang terjadi," ajaknya lagi.

Berdasarkan data penanganan korupsi KPK RI periode 2022 hingga 2023 ada sebanya 1436 kasus. Korupsi paling banyak yaitu gratifikasi dan penyuapan sebesar 66 persen atau 948 kasus. Sedangkan untuk kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 309 kasus.**