Jalani Persidangan Tipikor di Makassar, RHP Tunjuk Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum

Terdakwa kasus tipikor, Ricky Ham Pagawak berfoto bersama Pieter Ell usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (02/08)/Istimewa

MAKASSAR, wartaplus.com - Bupati non aktif Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) menunjuk Dr Pieter Ell SH dan tim sebagai kuasa hukum dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering. Kasus ini sendiri langsung ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pieter Ell selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan, hari ini, Rabu (02/08), telah dilaksanakan sidang perdana kasus RHP di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dipimpin hakim Arief Agus Nindito SH.M,Hum.

"Kami tadi telah mendampingi RHP dalam menjalani persidangan perdana untuk kasus suap dan gratifikasi serta TPPU," kata Pieter Ell kepada wartaplus.com via telepon, Rabu siang

Ia menjelaskan, dalam sidang perdana, jaksa KPK membacakan dakwaan setebal 96 halaman.

"Setelah pembacaan dakwaan tadi, kuasa hukum diberi waktu seminggu untuk untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Jadi sidang akan dilanjutkan pekan depan," terangnya.

Sementara itu ditanya terkait kondisi kliennya, Pieter Ell mengaku kondisi Bupati Mamberamo Tengah 1,5 periode itu dalam kondisi sehat.

"Tadi beliau ikut persidangan, bahkan keluarga juga turut hadir mendampingi dalam persidangan," tutup Pieter.**